Peristiwa Lumajang
Mantan Kapolsek Pasirian Enggan Komentar Soal Setoran Rutin
Dalam sidang sebelumnya, Kades Hariyono mengaku ada setoran rutin Rp1 juta per bulan yang diberikan pada Camat, Kapolsek, Danramil.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Mantan Kapolsek Pasirian, Lumajang, AKP Sudarminto enggan memberi komentar terkait setoran rutin dari pengelolaan tambang pasir ilegal yang dikelola Kades Hariyono di Desa Selok Awar-awar.
"Jangan saya yang berkomentar," ujar AKP Sudarminto usai menjadi saksi terdakwa Mad Dasir dkk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/3/2016).
Kesaksian mantan kapolsek itu dalam perkara dugaan pengeroyokan dan pembunuhan dua aktivis antitambang, Salim Kancil dan Tosan.
Dalam sidang sebelumnya, Kades Hariyono mengaku ada setoran rutin Rp1 juta per bulan yang diberikan pada Camat, Kapolsek, Danramil, dan oknum Perhutani melalui LMDH. Tambang pasir besi ilegal itu beroperasi sejak 2010 hingga tahun 2015.
"Saya sendiri yang memberikan," tutur Hariyono.
Sementara, AKP Sudarminto sudah dijatuhi sanksi kedisiplinan oleh Polda Jatim terkait adanya keterangan setoran rutin saat perkara itu ramai disidik Polda Jatim.
Sudarminto dalam kesaksiannya untuk terdakwa Mad Dasir dkk menyatakan, sebelum terjadi tragedi pembunuhan Salim Kancil, 26 September 2015, muncul wacana.
Wacana disampaikan Kades Hariyono adalah membangun objek wisata danau di Desa Selok Awar-awar.
"Wacana itu jauh sebelum peristiwa Salim Kancil," tuturnya di hadapan majelis hakim.
Sudarminto menambahkan, ketika lahan digarap, muncul reaksi penolakan dari Tosan cs. Protes itu karena pengoperasian tambang dianggap mengganggu saluran irigasi untuk petani.
Sempat dilakukan mediasi antara warga penolak tambang dengan Kades Hariyono pada 10 September 2015 yang dimediatori Muspika Pasirian. Dalam mediasi itu Kades Hariyono sepakat menghentikan tambang pasir.
"Warga saat itu sempat menggelar aksi dengan cara menghadang truk pengangkut pasir," kata Sudarminto.
Hakim Sigit Sutanto SH juga menanyakan kepada Sudarminto terkait keberadaan Tim 12 pimpinan Mad Dasir yang dibentuk Kades Hariyono.
"Yang saya tahu Mad Dasir itu Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)," ungkapnya.
Seperti diketahui, persoalan ini bermula saat puluhan orang protambang mengeroyok Tosan dan Salim Kancil, aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.
Salim Kancil dalam peristiwa itu tewas dan Tosan mengalami luka-luka akibat dikeroyok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-surabaya-36-terdakwa-pembunuhan-salim-kancil-dan-tosan-di-pn-surabaya_20160218_133100.jpg)