Berita Tuban
Kejari Tahan Kepala Desa Sawir Karena Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar dari Holcim, Ini Kronologisnya
#Tuban - Kejari menahan Kepala Desa Sawir, dan seorang perangkat desa Sawir. Mereka diduga korupsi dana PT Holcim senilai Rp 1,5 miliar.
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id I TUBAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menahan Kepala Desa Sawir Nur Indayani (35) dan seorang Perangkat Desa Sawir bernama Siti Qomariyah. Desa Sawir berada di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim).
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra AW, penahanan kedua orang itu terkait kasus dugaan korupsi dana PT Holcim Indonesia.
“Mereka kami sangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. NI (Nur Indayani) sebagai tersangka utamanya,” papar Endra sat ditemui SURYA.co.id di kantor Kejari Tuban, Senin (29/2/2016).

(Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban I Made Endra AW )
Penahanan dilakukan selama 20 hari, sejak Jumat (26/2/2016). Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tuban.
Endra menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini berjalan sejak delapan bulan lalu.
Saat ini Penyidik Kejari juga sedang berupaya mempercepat penaganan menuju ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Kami targetkan, awal Maret berkas kasus dugaan korupsi ini kami dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," katanya.
Sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi ini berdasar hasil temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap penggunaan dana PT Holcim Indonesia kepada Desa Sawir pada tahun 2013.
Dana itu sebesar Rp 1,5 miliar sebagai kompensasi pelepasan bekas jalan bumbung di Desa Sawir.
Dalam prakteknya, ada dugaan penyelewengan dana sekitar Rp 1,3 miliar. Audit itu juga menyebut ada bagi-bagi uang oleh Nur Indayani serta dokumen pelaporan yang tak lengkap.
"Kami sudah menyita 48 item barang bukti, antara lain dokumen dan sisa uang yang dipegang tersangka NI ada sekitar Rp 370 juta," tukasnya.
Berdasarkan kasus yang dilakukan Nur Indayani dan Siti Qomariyah, mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, SURYA.co.id belum bisa meminta konfirmasi dari pihak Nur Indayani maupun Siti Qomariyah.
SURYA.co.id juga belum bisa mengkonfirmasi pengacara kedua tersangka tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/korupsi_20160127_193808.jpg)