Berita Jombang
Polisi Ciduk Tiga Penjual Miras Oplosan di Jombang, Barang Buktinya 6 Botol Arak dan 8 Botol Bir
"Mereka dijerat Pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti.
Penulis: Sutono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | JOMBANG - Satuan Sabhara Polres Jombang mengamankan tiga penjual minuman keras (miras) di tempat berbeda. Selanjutnya, tiga orang tersebut digelandang ke mapolres berikut barang bukti, Minggu (28/2/2016).
Tiga penjual miras itu masing-masing Isnadi (46), warga Desa Ngudirejo, Kecamatan Jogoroto; Sutikno (47), warga Desa Denanyar, Jombang Kota; Sudirjo (48), warga Desa Mojongapit, Jombang Kota.
Dari tiga penjual itu, polisi menyita enam botol berisi arak dan delapan botol berisi bir.
"Mereka dijerat Pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti.
Retno menjelaskan, penangkapan penjual miras itu berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya perdagangan cairan haram tersebut. Selanjutnya, polisi merazia sejumlah titik. Hasilnya, tiga penjaul miras diamankan berikut barang bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/cukrik-miras-oplosan-polrestabes-surabaya_20151206_211559.jpg)