Hukum Kriminal Surabaya
Terdakwa Ngotot agar Fuad Amin Dihadirkan di Persidangan, Begini Jawaban Jaksa
Tapi Ra Imam tetap minta jaksa menghadirkan Fuad Amin ke pengadilan.
Penulis: Zainuddin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Imam Buchori, terdakwa pencemaran nama baik terhadap mantan bupati Bangkalan, Fuad Amin sangat tenang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/2/2016). Tidak ada raut ketegangan di wajahnya selama sidang berlangsung.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini molor dari jadwal semula. Awalnya sidang digelar pada pukul 10.00 WIB karena berkas dakwaan tertinggal di Kejati Jatim, sidang baru digelar pukul 13.00 WIB.
Sambil menunggu sidang, Ra Imam berbincang dengan pendukung dan wartawan di luar ruang sidang. Ra Imam mengaku sudah siap menjalani sidang perdana ini. Di sela obrolan ini, dia minta jaksa menghadirkan Fuad Amin sebagai saksi pelapor atau saksi korban.
“Bagaimana bisa membuktikan tuduhan kalau saksi pelapornya tidak bisa dihadirkan,” kata Ra Imam.
Fuad Amin divonis penjara selama 13 tahun. Pria yang masih ada ikatan keluarga dengan Fuad Amin ini mengakui tidak mudah mengeluarkan Fuad Amin dari tahanan.
Tapi Ra Imam tetap minta jaksa menghadirkan Fuad Amin ke pengadilan.
Ra Imam mengaku sadar saat melontarkan kata-kata dalam demonstrasi di gedung DPRD Bangkalan pada Februari 2013 lalu. Bahkan Ra Imam mengklaim ucapannya ini berdasar data yang sudah dimiliki sebelumnya.
“Makanya saya tidak kaget saat Fuad Amin ditangkap KPK,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum (JPU), Sri Apritini mengakui tidak mudah menghadirkan Fuad Amin ke persidangan. Sebab, banyak mekanisme yang harus dilalui untuk menghadirkan Fuad Amin.
“Kelihatannya susah untuk bisa menghadirkan Fuad Amin,” kata Sri.
Dalam persidangan itu terkuak ada 11 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Tapi majelis hakim pimpinan Hariyanto minta jaksa tidak perlu menghadirkan semua saksi. Jaksa cukup menghadirkan beberapa saksi yang terkait langsung dengan kejadian.
“Tiga atau empat saksi sudah cukup,” kata Hariyanto.
Masalah hukum yang menjerat Ra Imam terjadi pada Februari 2013. Dalam orasinya, Ra Imam menyebut Fuad Amin sering meneror pegawainya, sering merampas uang dan hak rakyat, dan sering memeras PKL.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/persidangan-pencemaran-nama-baik-pn-surabaya-jatim_20160215_193805.jpg)