Kamis, 23 April 2026

Berita Surabaya

Gara-gara ini, Disnaker Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman

Karena gajinya di bawah UMR, Anna lantas melaporkan perusahaannya ke Disnaker Surabaya pada 10 Juni 2015.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
surya/anas miftakhudin
Sidang perkara Disnaker Kota Surabaya di PN Surabaya, Selasa (26/1/2016). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan pegawainya dilaporkan Srianah alias Anna, warga Perumahan Pondok Tanjung Permai Kebraon ke ombudsman.

Institusi itu dilaporkan atas dugaan maladministrasi penanganan laporan pelanggaran upah minimum Kota Surabaya.

Kuasa hukum Anna, Mochammad Fauzan, menuturkan kliennya adalah karyawan PT Lintas Cindo Pratama sejak 2006. Selama bekerja, Anna mendapat gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) kota Surabaya.

"Take home pay yang diterima klien saya sejak Maret 2015 adalah Rp 2,3 juta," ujarnya.

Karena gajinya di bawah UMR, Anna lantas melaporkan perusahaannya ke Disnaker Surabaya pada 10 Juni 2015.

Setelah melalui proses mediasi antara Anna dan PT Lintas Cindo Pratama, Disnaker Surabaya menerbitkan surat nomor 560/8696/436.612/2015.

Isinya, permasalahan kekurangan upah yang dihadapi Anna bisa diselesaikan dalam ranah perdata.

"Saya keberatan karena tidak mengadukan kekurangan upah melainkan pelanggaran terhadap gaji di bawah UMR," kata Anna.

Selanjutnya Anna melalui kuasa hukumnya berkirim surat ke Disnaker tapi tidak ada tanggapan sampai kini.

"Laporan ke ombudsman ini, saya berharap keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan," ujar Anna.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved