Selasa, 21 April 2026

Berita Sumenep Madura

Kecewa Kinerja Polisi, Puluhan Warga Kepung Mapolsek Manding, Ini Pemicunya

Warga mundur ketika polisi mulai bertindak dan mengamankan kelima tersangka, lalu dibawa menggunakan truk ke Mapolres Sumenep Madura.

Penulis: Moh Rivai | Editor: Parmin
surya/moh rivai
Puluhan warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura ngeluruk Mapolsek Manding, Sumenep, Madura, Kamis (4/2/2016). 

SURYA.co.id | SUMENEP, MADURA – Sedikitnya 75 orang warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding, Sumenep, mengepung markas Kepolisian Sektor ( Mapolsek ) Manding, Kamis (4/2/2016).

Mereka menolak lima orang warga tersangka pelaku penganiayaan yang diakui sebagai kerabatnya dipindah dari tahanan Polsek Manding ke Rutan Sumenep, bahkan mereka minta kelima tersangka dibebaskan.

Kedatangan massa yang sempat berupaya akan memasuki ruang tahanan Mapolsek Manding dan ingin mengeluarkan kelima tersangka, gagal setelah dihadang dua truk pasukan Dalmas polisi dari Polres Sumenep.

Warga mundur ketika polisi mulai bertindak dan mengamankan kelima tersangka, lalu dibawa menggunakan truk ke Mapolres Sumen Madura.

Kelima tersangka yang diamankan, yakni Marwatun, Sutantini, Mahfud, Mulayani dan Moh Fathorrohman semuanya warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding Sumenep. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah dituduh menganiaya terhadap korban Nur Aini, beberapa waktu lalu.

Idrus, salah seorang warga yang mendatangi Mapolsek Manding menilai, tindakan polisi menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka pelaku penganiayaan sangat berlebihan. Karena fakta terjadinya penganiayaan tersebut tidak sesuai isi laporan kepada polisi bahkan terkesan mengada-ada.

‘’Mereka bukan pelaku dan hanya melerai saat terjadinya perkelahian, dan pelapor-lah yang memulai perkelahian, namun malah lima orang itu dijadikan tersangka pengeroyokan lagi. Jadi, mestinya polisi benar-benar menyelidiki, bukan menerima laporan sepihak saja,’’ papar Idrus.

Diceritakan, beberapa waktu lalu Marwatun dan Sutantini mendatangi pelapor untuk menanyakan dan meminta penjelasan atas tuduhan pelapor yang menyebut Marwatun dan Sutantini terlibat perselingkuhan.

‘’Namun pertanyaan keduanya belum dijawab, tiba-tiba pelapor menjambak rambut Marwatun, sehingga nyaris terjerengkang,’’ paparnya.

Atas tindakan main kasar yang dilakukan oleh pelapor Nur Aini, Marwatun dan Sutantini pun membela diri dengan berusaha melepaskan rambutnya yang dijambak pelapor. Saat itulah Sutantini membantu berusaha agar Marwatun lepas dari jambakan pelaku, hingga terjadilah perkelahian.

Pada mereka bergumul, lalu datanglah Mahfud yang juga berusaha melerai perkelahian tersebut. Begitupun juga Mulayani dan Moh Fathorrohman yang juga berusaha melerai perkelahian mereka hingga akhirnya aksi saling jambak itu berhenti dan bubar.

‘’ Namun, kenapa kok tiba-tiba malah terbalik. Pelaku malah jadi korban sedangkan korban malah dijebloskan penjara. Anehnya lagi, orang yang hanya melerai pun dijadikan tersangka dan ditahan,’’ timpal Salam, juga warga Desa Tenunan, Manding.

Karena itu, pihaknya kecewa dengan tindakan polisi lantaran polisi tidak adil dalam menangani kasus tersebut. Polisi tidak menyelidiki lebih lanjut terhadap laporan satu pihak, malah juga menghukum orang yang sama sekali tidak bersalah.

Kapolsek Manding, AKP Maryono mengaku kasus penganiayaan dengan korban Nur Aini oleh lima orang tersangka, berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan saatnya sudah harus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) untuk menjalani tuntutan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

‘’ Tugas dan pemeriksaan di kepolisian sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya kami limpahkan ke kejaksaan untuk menjalani sidang. Jadi tidak mungkin berkasnya diserahkan lalu orangnya tetap ditahan di sini,’’ kata Maryono, Kamis (4/2/2016).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved