Jumat, 1 Mei 2026

Berita Bojonegoro

Breaking News - BLH : Gas H2S Petrochina Lebihi Ambang Batas, Bahayakan Warga

"Permen LH menyebutkan, ambang batas kandungan gas untuk pertambangan minyak dan gas bumi ambang batas tertinggi 1 ppm, kalau alat menunjukkan angka 2

Tayang:
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Yoni
surya/Iksan Fauzi
Masih Dirawat- Mirna Kumalasari (27) warga Dusun Kedungbajul, Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro masih dirawat di RS Ibnu Sina sejak menghirup gas bau busuk serupa H2S dari pengeboran minyak dan gas oleh JOB-PPEJ di lapangan Sukowati Blok Tuban. 

SURYA.co.id | BOJONEGORO - Gas hidrogen sulfida (H2S) yang keluar dari lokasi pengeboran minyak dan gas Joint Operating Body-Pertamina Petrochina East Java (JOB-PPEJ) di lapangan Sukowati, Blok Tuban, Kabupaten Bojonegoro membahayakan warga di sekitarnya.

Pasalnya, ambang batas gas itu melebihi dari ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 42 tahun 2005.

Kepala Bidang Pengkajian dan Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, Heri Susanto mengatakan itu kepada SURYA.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2016) siang.

Heri menyebut, telah mengukur kandungan gas yang terbawa angin dua kali menggunakan alat Gas Detector yang dibeli dari Australia.

Pertama, pengukuran kandungan gas H2S dilakukan hari Minggu (31/1/2016) malam.

Malam itu, Gas Detector menunjukkan pada angka 2 ppm. Kedua, pengukuran dilakukan hari Senin (1/2/2016) siang, Gas Detector menunjukkan pada angka 1 ppm.

"Permen LH menyebutkan, ambang batas kandungan gas untuk pertambangan minyak dan gas bumi ambang batas tertinggi 1 ppm, kalau alat menunjukkan angka 2 ppm, itu artinya telah melebihi ambang batas," papar Heri kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Karena ambang batas gas yang dikeluarkan melebihi ketentuan, kata Heri, gas itu membahayakan masyarakat yang menghirupnya. Hal itu bisa menyebabkan orang yang menghirup mengalami pusing dan mual.

"Kalau mencium gas lebih dari 15 menit, bisa menyebabkan orang pingsan," ujarnya.

Heri menyarankan kepada pihak menejemen JOB-PPEJ agar ke depan tidak terulang lagi.

Pertama, perlu ada pemasangan alat sebagai sistem peringatan kepada masyarakat. Alat tersebut bisa berbentuk sirine yang dipasang di perkampungan dekat pengeboran (ring 1).

Kedua, pemasangan alat yang bisa menunjukkan arah angin, supaya masyarakat bisa menjauhi lokasi yang tersebar gas membahayakan itu.

Ketiga, perlu penggalakkan penghijauan di sekitar pengeboran. Dalam analisis mengenai dampak lingkungan, syarat penghijauan minimal 30 persen.

Namun, kata Heri, penghijauan di wilayah Pad A JOB-PPEJ tidak mencapai angka itu.

Kelima, ketika melakukan kegiatan pembersihan sumur seperti yang dilakukan pihak JOB-PPEJ hingga mengeluarkan gas H2S, sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakat lebih dulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved