Senin, 18 Mei 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Ini Lokasi Praktik Dokter Lapas Porong yang Ditangkap BNN

"Saya kenal dokter Budi dan istrinya tapi tidak tahu kalau mengobati pasien ketergantungan narkotika. Tahunya kerja di Lapas Porong sebagai dokter.”

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
surya/anas miftakhudin
Kasi Berantas BNNK Surabaya Kompol Dodon Priyambodo menunjukkan barang bukti yang disita penyidik (foto kiri) dan sejumlah barang bukti di antaranya Suboxone dan alprazolam, Rabu (13/1/2016). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Masyarakat biasa tak bakalan tahu jika rumah di Jalan Jemur Andayani XVII dipakai aktivitas jual beli narkotika golongan III oleh dr Heriyanto Budi yang setiap hari sebagai dokter Kelas I di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Surabaya di Porong.

Rumah berlantai III (lantai 2 dan 3) masih dalam penyelesaian itu di bagian teras bawah disewakan untuk dua pedagang makanan.

Sementara di bagian pojok dipakai tempat praktik plus apotek yang diberi nama Sinar Mentari.

Pelang praktik dr Heriyanto Budi tidak dipasang di depan tetapi dipasang di dalam ruang praktik. Sekilas rumah tersebut seperti rumah biasa.

Rupanya kamuflase yang dilakukan untuk 'terapi' pasien ketergantungan narkotika itu terendus BNNK Surabaya. Ketika penangkapan berlangsung warga cukup kaget. Orang yang keluar dari depan rumah dr Budi dikira orang usai membeli makanan.

"Saya kenal dokter Budi dan istrinya tapi tidak tahu kalau mengobati pasien ketergantungan narkotika. Tahunya kerja di Lapas Porong sebagai dokter,” ujar Imam warga setempat.

dokter
Tempat praktik dokter Hariyanto Budi di Jalan Jemur Andayani XVII, Surabaya, 13 Januari 2016.

Sementara itu, dari lokasi rumah Budi, penyidik BNNK Surabaya menemukan 6 bungkus Suboxone baru (setiap kardus isi 7 pil), 40 butir alprazolam, 70 butir xanax, 8 butir camlet.
Sementara di brankas dokter Budi ditemukan 4 butir alprazolam.

Semua barang bukti yang disita mengandung narkotika golongan III.

Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti didampingi Kasi Berantas Kompol Dodon Priyambodo menjelaskan suboxone yang dijual ke pecandu narkotika isinya buprenorphine/naloxone.

Obat tersebut untuk menenangkan pasien yang tengah sakaw atau pengaruh narkotika. Obat itu biasanya diberikan pada korban putaw, heroin, dan sejenisnya.

"Dokter Budi tidak berhak untuk memberi layanan seperti itu. Ia dokter umum. Seharusnya dilakukan dokter spesialis kejiwaan," tutur AKBP Suparti, Rabu (13/1/2016).

Mantan Kapolsek Pabean Cantikan ini menegaskan untuk menangani pasien ketergantungan saat pemberian suboxone harus di depan dokter yang menangani. Begitu pula dosis yang diberikan sesuai dengan takaran yang diketahui dokter.

Harusnya suboxone ditaruh di bawah lidah pasien. Tetapi yang dilakukan dokter Budi, pasien datang membeli obat dan dipersilakan pulang.

Ada yang membeli seperempat, setengah dan satu pil. Setiap pil dijual Rp 180.000 dan setengah butir pil Rp 90.000.

Selain memberi suboxone, Budi yang dijerat sebagai tersangka juga memberi alprazolam. Obat tersebut dioplos menjadi satu dengan suboxone kemudian dimasukkan ke injeksi (suntikan).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved