Kamis, 16 April 2026

Berita Lamongan

Polres Lamongan Habisi Keberadaan Bentor, Bela dan Kereta Kelinci

"Mulai Senin (11/1) besok kita akan melakukan penindakan,"tegas Kasat Lantas AKP Jalaludi kepada Surya, Sabtu (9/1/2016).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni
Surya/Hanif Manshuri
Kasat Lantas, AKP Jalaludin saat melakukan sosialisasi kepada pemilik bela, bentor dan kereta kelinci menjelang penindakan yang tinggal 2 hari lagi, Sabtu (9/1) 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Pores Lamongan sepertinya tidak memberikan toleransi terhadap ratusan pemilik becak motor (bentor, red) atau becak Lamongan (bela, red) yang selama ini beroperasi di wilayah Lamongan.

"Mulai Senin (11/1) besok kita akan melakukan penindakan,"tegas Kasat Lantas AKP Jalaludi kepada Surya, Sabtu (9/1/2016).

Sikap tegas itu, menurut Jalaludin setelah selama sepekan (4-10/1) pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap pemilik bela atau bentor di sejumlah titik, seperti di seputaran Alun - alun, Terminal Lamongan dan stasiun.

"Kita bertujuan untuk penertiban,"katanya.

Masalahnya, sepeda motor yang dimodifikasi menjadi becak bermotor untuk mengangkut penumpang itu tidak dibenarkan menurut aturan perundang - undangan.

Penertiban dilakukan karena bentor itu melanggar aturan dan memicu kecelakaan karena bentor - bentor itu tidak ada standar pabrikan atau tidak ada standar keamanan.

Keberadaannya juga melanggar pasal 277 jo pasal 50 UU RI nomo 22 Tahun 2009, tentang modifikasi kendaraan dengan kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal 24 juta.

"Dan kalau sampai terjadi kecelakaan,tidak ditanggung jasa raharja,"ungkapnya.

Apa yang diungkapkannya itu, menjadi satu diantara bagian dari sosialisasi yang sudah dilakukan berlalu selama sepekan.

Dalam proses sosialisasi, kata Jalaludin, juga diharapkan para pemilik kendaraan bentor atau bela itu bisa berfikir untuk mencari pekerjaan alternatif.

Namun selama operasi digelar tetap akan ditindak dan kendaraan itu langsung dikandangkan.

Saat proses pengambilan barang bukti, konsekwensinya BB bisa dibawa pulang, tapi harus dipotong dulu dan dikembalikan ke bentuk aslinya, sepeda motor.

"Lha yang tidak ada suratnya atau bodong tidak bisa diambil. Kecuali bisa menunjukkan surat resminya,"kata Jalaludin.

Secara perlahan keberadaan bela atau bentor ini harus habis di wilayah Lamongan.

Apa yang dilakukannya, Jalaludin beralasan untuk penertiban. Tindakan itu tidak hanya diberlakukan untuk bela atau bentor saja, tapi juga pada kereta kelinci.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved