Rabu, 29 April 2026

Berita Gresik

Diduga Gelapkan Uang Koperasi, Mudayah Menjadi Pesakitan di Pengadilan

“Di Buku Tabungan ditulis Rp 50.000 tapi yang masuk ke koperasi hanya Rp 10.000. Yang Rp 40.000 kemana?” kata Muhammad Chumaidi.

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya/sugiyono
Suasana Pasar Baru Gresik, tempat beroperasinya Koperasi pedagang Pasar Rukun Santoso. 

SURYA.co.id | GRESIK - Pedagang di Pasar Baru Gresik, kecewa dengan pelayanan petugas Koperasi Pedagang Pasar Rukun Santoso, Jl Gubernur Surya, Gresik. Sebab uang tabungannya tidak bisa kembali 100 persen. Diduga akibat sistem penabungan yang tidak terkontrol dengan baik.

Dana koperasi tersebut totalnya hampir Rp 800 juta lebih, dengan jumlah anggota sekitar 1.000 orang yang berdagang di tiga pasar tradisional. Yaitu Pasar Baru Gresk, Jl Gubernur Gubernur Suryo, Pasar Kota Gresik, Jl Samanhudi, keduanya di Kecamatan Gresik dan Pasar Sidomoro, Jl Kapten Dulasim, Kecamatan Kebomas.

Dari banyaknya jumlah peserta koperasi di masing-masing pasar tradisional tersebut ada petugas koperasi yang mengambil uang pedagang untuk ditabung di Koperasi Pedagang Pasar Rukun Santoso berkantor di Pasar Baru Gresik, Jl Gubernur Suryo.

Kebetulan petugas lapangan yang menagih uang ke pedagang pasar di Pasar Baru Gresik, yaitu Muhayah, warga Jl KH Abdul Karim, Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik. Ternyata dari tugas Muhayah yeng mengambil uang ke pedagang pasar tidak semuanya di masukkan ke koperasi.

Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya, ada pedagang pasar yang menabung Rp 50.000, oleh Muhayah hanya dimasukkan ke Koperasi Pedagang Pasar Rukun Santoso Rp 10.000 tapi di buku tabungan ditulis Rp 50.000.

“Di Buku Tabungan ditulis Rp 50.000 tapi yang masuk ke koperasi hanya Rp 10.000. Yang Rp 40.000 kemana?,” kata Muhammad Chumaidi, warga Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, selaku pengawas Koperasi pedagang Pasar Rukun Santoso, Senin (23/11/2015).

Pemotogan uang dari penabung ini dijalani Mudayah hampir empat tahun sejak 2008 sampai 2012 baru terbongkar saat ada pedagang pasar yang akan mengambil dalam jumlah besar.

“Selama hampir empat tahun, setiap pedagang pasar yang mengambil uang tabungan ke koperasi cukup diberi oleh Muhayah uang langsung di pasar tanpa diambilkan ke Koperasi. Uang itu diambilkan dari mana saya tidak tahu. Seharusnya pedagang pasar yang akan mengambil uang harus mengambil uangnya di Koperasi tanpa melewati perantara,” imbuhnya.

Setelah diketahui bahwa data di buku tabungan tidak sesuai dengan jumlah uang yang ada di koperasi, pedagang pasar tradisional langsung protes ke Polisi.

“Hampir 1,5 tahun untuk membuktikan, termasuk audit internal koperasi. Sebab Polisi menunggu audit internal koperasi yang membutuhkan waktu hampir 6 bulan,” katanya.

Akibat gejolak internal Koperasi pedagang Pasar Rukun Santoso dengan yang disalahkan yaitu Muhayah, akhirnya Muhayah di tahan Polres Gresik.

“Sebenarnya sebelum dilaporkan ke Polisi, Muhayah sudah diberi waktu satu tahun untuk mengembalikan uang pedagang, tapi setalah waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan malah melaporkan pengurus koperasi ke polisi. Karena tidak cukup bukti akhirnya Muhayah balik dilaporkan polisi atas dugaan penggunaan uang koperasi. Sampai ditahan dan sampai sekarang masih dalam persidangan di Pengadilan Gresik,” kata Edy, sapaan dari Chumaidi.

Sedang ribuan nasabah Koperasi pedagang Pasar Rukun Santoso dari pedagang pasar tradisonal mengaku kecewa dengan kasus tersebut.

“Kami orang kecil, setiap hari harus menabung Rp 10.000 kadang Rp 15.000, untuk tambahan modal, tapi oleh petugas koperasi diselewengkan. Uang pengembalian tidak dikembalikan utuh. Tidak sampai 100 persen pengembaliannya,” kata Abdul Karim, salah satu pedagang pasar Gresik yang ikut menabung di koperasi.

Terpisah, Nastain, suami dari Muhayah, mengatakan bahwa yang dilakukan istrinya tidak bersalah tapi sistem dalam koperasi yang tidak jelas sebab selama bertahun-tahun dari pengurus koperasi tidak menegor dan evaluasi koperasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved