Selasa, 28 April 2026

Ini Besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2016

Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Sabtu (20/11/2015) dinihari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota

SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh melakukan demo di depan Gedung Grahadi, Kamis (19/11/2015) 

SURYA.co.id | SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya, Sabtu (20/11/2015) dinihari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.

Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp3.045.000

2. Kabupaten Gresik Rp3.042.500

3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000

4. Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500

5. Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000

6. Kabupaten Malang Rp2.188.000

7. Kota Malang Rp2.099.000

8. Kota Batu Rp2.026.000

9. Kabupaten Jombang Rp1.924.000

10. Kabupaten Tuban Rp1.757.000

11. Kota Pasuruan Rp1.757.000

12. Kabupaten Probolinggo Rp1.736.000

13. Kabupaten Jember Rp1.629.000

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved