Sopir Angkot Mogok Massal
Sopir Mogok karena Khawatir Tak Bisa Lagi Miliki Angkot Meski sudah Beli
#SURABAYA - "Ini kan sangat merugikan, angkot itu kami yang beli tapi harus atas nama koperasi," kata Bero.
Penulis: Haorrahman | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Para sopir angkot mogok massal menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan kota (angkot) wajib berbadan hukum.
Mereka merasa sangat dirugikan karena konsekuensinya tidak bisa lagi memiliki angkot.
Inilah yang membuat sopir angkot di seluruh Surabaya meminta agar peraturan ini dihapus.
Bero Hermawan, mantan Ketua Lyn R2 mengatakan, banyak sopir yang telah membeli angkot dari pemilik sebelumnya.
Ini karena pemilik angkot harus menjadi anggota koperasi. Menurut Bero, dengan menjadi anggota koperasi, angkot tersebut menjadi milik koperasi, bukan milik sopir.
"Ini kan sangat merugikan, angkot itu kami yang beli tapi harus atas nama koperasi," kata Bero.
Kalaupun menyicil angkot di koperasi, nantinya setelah lunas, angkot tersebut tetap menjadi milik koperasi.
Apabila sopir pensiun atau tak lagi menjadi sopir angkot, tidak bisa menjual angkot tersebut ke orang lain, tapi harus dikembalikan lagi ke koperasi, dan tetap menjadi milik koperasi.
"STNK-nya itu atas nama koperasi. Kan ini aneh, padahal sopir mengangsur tiap bulannya," kata pria asal Tulungaung tersebut.
Sedangkan koperasi tersebut bukan berasal dari kalangan atau pengurus angkot, melainkan pihak swasta yang ditunjuk pemerintah, tidak dikenal sebelumnya.
"Saya sendiri tidak tahu nama koperasinya apa, siapa pemiliknya. Ini kan hanya permainan saja sebenarnya," kata Bero.
Sedangkan kalau tidak ikut koperasi, sopir angkot akan dirazia di jalan, dan izin trayeknya bisa dicabut.
Itulah yang membuat para sopir angkot menolak aturan tersebut. Ditambah lagi, saat ini cukup sulit untuk mencari penumpang. "Aturan seperti itu yang kami tolak," tambah Bero.