Sopir Angkot Mogok Massal
Sopir Angkot Surabaya Mogok Massal karena Kebijakan Pemerintah Pusat
#SURABAYA - "Sampai saat belum ada keputusan dari pemerintah pusat. Jadi mohon bersabar, karena ini murni keputusan penuh pemerintah pusat," ujarnya.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Pemprov Jatim menyatakan, tuntutan sopir angkot di Surabaya yang menolak angkutan kota berbadan hukum, tergantung pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Pemprov Jatim Bobby Soemiarso, Kamis (19/11/2015), menanggapi aksi ratusan sopir angkot di Surabaya.
Menurut Bobby, menanggapi dan meneruskan aspirasi buruh tersebut, Pemprov Jatim sudah dua kali berkirim surat ke pemerintah pusat di Jakarta.
Surat dikirimkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat pertama dikirim Mei 2015 saat sopir angkot berunjuk rasa untuk pertama kalinya. Sementara surat kedua dikirim bulan Oktober lalu.
"Sampai saat belum ada keputusan dari pemerintah pusat. Jadi mohon bersabar, karena ini murni keputusan penuh pemerintah pusat," ujarnya.
Aksi para sopir angkot di Surabaya dipicu diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 101 tentang kewajiban angkutan kota berbadan hukum.
Mereka menuntut agar PP dan Permendagri tersebut dicabut karena dinilai merugikan para sopir.
Pasalnya, mayoritas angkot yang beroperasi saat ini tidak memiliki badan hukum.
"Jadi aspirasi teman-teman sopir angkot sudah disalurkan ke Jakarta. Makanya sekali lagi nunggu saja apa keputusan pusat," tegas Bobby.
Sampai saat ini, ratusan sopir angkut sedang menggelar aksi di sejumlah tempat di Surabaya.
Seperti Gedung DPRD Surabaya dan Gedung Negara Grahadi.
Bobby menambahkan, sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, Gubernur Soekarwo menyikapinya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2015.
Aturan itu berisi penghapusabn bea balik nama kendaraan kedua (BBN2), denda serta sanksi administrasi bagi angkot yang bersedia berbadan hukum.