Kriminalitas di Surabaya
WNA Tiongkok Penipu Harta Karun Tak Bisa Dipidanakan
Para pelaku memang bekerja dalam jaringan. Di Surabaya mereka berlima belas. Ada orang yang membawahi mereka.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Polrestabes Surabaya tidak bisa menjerat dua warga negara asal Tiongkok yang ditangkap, Jumat (31/10/2015), saat hendak menipu korbannya dengan modus menjual barang kuno.
Alasannya, Yuhua Zhong (36) dan Yunsheng Zhang (37), dua orang yang ditangkap itu, tak terbukti bertindak kejahatan.
Saat ditangkap, mereka baru akan menipu korbannya. Sementara itu, polisi juga belum mendapat laporan pengaduan korban atas dua orang tersebut.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi mengatakan, sebenarnya ada dua orang yang melapor telah ditipu dengan modus serupa.
Mereka adalah YO dan TD, warga negara Indonesia keturunan Tiongkok. Kepada polisi, mereka mengaku telah tertipu total miliaran rupiah.
Namun, setelah polisi menunjukkan foto wajah dua orang yang ditangkap, dua korban menyebut bukan mereka pelakunya.
"Para pelaku memang bekerja dalam jaringan. Di Surabaya mereka berlima belas. Ada orang yang membawahi mereka," katanya, Sabtu (31/10/2015).
Agar pasal pidana bisa disandangkan, Agung menghimbau pada masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh dua orang itu untuk segera melapor.
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku itu ditangkap saat hendak menipu korban di salah satu mal di Surabaya.
Mereka menipu korban dengan menawarkan barang kuno yang diklaim harta karun dengan harga miring.
Contohnya, mereka menjual patung emas dengan seharga Rp 5 juta per unit. Kata mereka, apabila dijual di toko emas harganya bisa laku Rp 10 juta. Namun, patung yang mereka jual ternyata terbuat dari logam.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
