Peristiwa Lumajang
Nama Hamid Baru Diajukan Saksi, Sedang Proses Perlindungan LPSK
Pelemparan ini menunjukan bahwa kelompok pro tambang liar masih cukup kuat.
Penulis: Zainuddin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Aktivis penolak tambang liar, Abdul Hamid belum termasuk saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nama Hamid baru diajukan sebagai saksi yang harus dilindungi LPSK.
Kordinator Badan Pekerja Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fathul Khoir mengakui Hamid adalah saksi pembunuhan Salim Kancil, dan penganiayaan Tosan.
Hamid adalah kordinator warga yang menolak penambangan liar di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.
"Saksi yang sudah masuk perlindungan LPSK baru Tosan. Saksi lain sedang proses permohonan," kata Khoir, Sabtu (31/10/2015).
Rumah Hamid dilempar batu oleh adik tersangka pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.
Belum diketahui motif pelemparan batu ke rumah Hamid. Pelempar berinisial IW itu sempat mengeluarkan ancaman kepada Hamid.
Aktivis yang akrab disapa Juir ini menduga pelemparan batu ini masih terkait dengan rentetan kejadian sebelumnya.
Pelemparan ini menunjukan, kelompok pro tambang liar masih cukup kuat.
Juir mengaku tidak tahu aktivitas penambangan liar masih berlangsung atau sudah dihentikan.
KontraS meninjau lokasi terakhir pada 14 Oktober 2015 lalu. "Saat itu memang sudah ada aktivitas. Kalau sekarang, saya tidak tahu," tambahnya.
Sebelumnya, rumah Hamid di Selok Awar-awar dilempar adik tersangka pembunuh Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.
Polisi sudah menangkap pelempar berinisial IW itu sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/3110tambang-liar-lumajang_20151031_140050.jpg)