Kriminalitas di Surabaya
Dua Penipu Harta Karun Dibawa ke Kantor Imigrasi, Ini Alasannya
Keputusan itu diambil karena mereka tidak memiliki dokumen asli untuk tinggal di Indonesia.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Dua warga negara Tiongkok yang ditangkap anggota Polrestabes Surabaya, Jumat (31/10/2015), dikirim ke kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya.
Keduanya Yuhua Zhong (36) dan Yunsheng Zhang (37). Mereka adalah anggota dari jaringan komplotan penipuan bermodus pemalsuan barang kuno.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi menjelaskan, usai ditangkap dan diperiksa polisi, mereka langsung dibawa ke kantor imigrasi yang berada di daerah Waru, Sidoarjo.
Keputusan itu diambil karena mereka tidak memiliki dokumen asli untuk tinggal di Indonesia.
"Paspor asli tidak ada. Kami hanya bisa mengamankan fotokopi paspornya saja," ungkap Agung, Sabtu (31/10/2015).
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku itu ditangkap saat hendak menipu korban di salah satu mal di Surabaya.
Penangkapan itu setelah pihak Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari dua korban.
Dalam beraksi, dua orang itu menjual patung emas palsu yang diklaim sebagai harta karun.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
