Kriminalitas di Surabaya

Dua Penipu Harta Karun Dibawa ke Kantor Imigrasi, Ini Alasannya

Keputusan itu diambil karena mereka tidak memiliki dokumen asli untuk tinggal di Indonesia.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya/ahmad zaimul haq
Petugas menunjukkan barang bukti beserta tersangka yang diduga telah melakukan penipuan menggunakan emas berupa benda purbakala palsu pada gelar kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/10/2015). Dalam kasus tersebut petugas mengamankan dua orang tersangka dua WNA Tiongkok beserta sejumlah barang purbakala palsu, uang kuno, dan surat kuno yang diduga palsu. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dua warga negara Tiongkok yang ditangkap anggota Polrestabes Surabaya, Jumat (31/10/2015), dikirim ke kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya.

Keduanya Yuhua Zhong (36) dan Yunsheng Zhang (37). Mereka adalah anggota dari jaringan komplotan penipuan bermodus pemalsuan barang kuno.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi menjelaskan, usai ditangkap dan diperiksa polisi, mereka langsung dibawa ke kantor imigrasi yang berada di daerah Waru, Sidoarjo.

Keputusan itu diambil karena mereka tidak memiliki dokumen asli untuk tinggal di Indonesia.

"Paspor asli tidak ada. Kami hanya bisa mengamankan fotokopi paspornya saja," ungkap Agung, Sabtu (31/10/2015).

Sebelumnya diberitakan, dua pelaku itu ditangkap saat hendak menipu korban di salah satu mal di Surabaya.

Penangkapan itu setelah pihak Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari dua korban.

Dalam beraksi, dua orang itu menjual patung emas palsu yang diklaim sebagai harta karun.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved