Peristiwa Lumajang
AKP Sudarminto Sempat Ragu Terima Putusan
Kalau keberatan atau pikir-pikir agar mengajukan secara tertulis dalam waktu maksimal 14 hari
Penulis: Zainuddin | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Tiga polisi anggota Polres Lumajang dinyatakan bersalah dalam Sidang Disiplin di Ruang Rapat Biro Keuangan Polda Jatim, Senin (19/10/2015).
Tiga polisi ini divonis dengan tiga sanksi, yaitu teguran tertulis, mutasi bersifat demosi (penurunan pangkat) dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Setelah membacakan amar putusan, Wakapolres Lumajang, Kompol Iswahab selaku pimpinan sidang minta tanggapan tiga terperiksa. Awalnya terdengar kata menerima dari terperiksa.
Untuk memastikan tanggapan terperiksa, Iswahab bertanya kepada tiga terperiksa secara bergiliran. Diawali dengan tanggapan AKP Sudarminto. "Mohon waktu untuk konsultasi dengan pendamping," kata Sudarminto.
Iswahab pun memperkenankan Sudarminto konsultasi dengan pendamping. Kurang dari semenit setelah konsultasi, Sudarminto kembali ke barisan di belakang kursi pemeriksaan. "Saya menerima, komandan," tambahnya.
Sedang Ipda Samsul Hadi dan Aipda Sigit Purnomo langsung menerima keputusan ini. Iswahab kembali bertanya kepada Samsul dan Sigit. Keduanya tetap menjawab menerima keputusan majelis sidang disiplin.
Meskipun telah menerima keputusan sidang disiplin, Iswahab tidak mempermasalahkan bila tiga terperiksa keberatan. Iswahab mempersilakan tiga terperiksa ini melakukan upaya lain untuk keringanan hukuman.
"Kalau keberatan atau pikir-pikir agar mengajukan secara tertulis dalam waktu maksimal 14 hari," terang Iswahab.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/zainuddin56_20151019_150459.jpg)