Upah Tinggi Ternyata untuk Meningkatkan Gaya Hidup
Penetapan upah setiap tahun dengan formula saat ini yang multitafsir mengakibatkan ketidakpastian usaha.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Pakar Statististik Institut Teknologi Sepuluh Nopember 1945 (ITS), Kresnayana Yahya mengatakan, hasil survey yang digelarnya, upah pekerja di ring I Jawa Timur (Jatim) yang mencapai Rp 2,7 juta, bukan untuk kesejahteraan tapi untuk meningkatkan gaya hidup.
"Kalau bekerja untuk memuaskan gaya hidup itu sudah tidak benar. Karena tidak bisa menabung untuk kesejahteraannya dan malah akan mengurangi produktifitasnya," kata Kresnayana Yahya saat menjadi salah satu pembicara dalam diskusi Upah Minimum Kabupaten/Kota "Tantangan & Ancaman Sistim Pengupahan Bagi Dunia Usaha" di Surabaya, Selasa (13/10/2015).
Lebih lanjut, Kresnayana menyebutkan, pengusaha harus lebih keras lagi bersuara. Apalagi nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), di ring I sudah diangka Rp 2,71 juta.
Nilai itu, sudah tinggi dibandingkan dengan Komponen Hidup Layak (KHL) yang menurut hitungannya ada di kisaran Rp 2,2 juta. Sementara di Jatim, kenaikan UMK dari Tahun 2014 ke 2015 sudah naik lebih dari 23 persen.
Bila berdasarkan hitungan, per tahun sesuai dengan KHL, ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi bisa naik sekitar 5 persen. Sementara dengan UMK Rp 2,71 juta, sudah menjadi UMK tertinggi di Indonesia. Lebih tinggi dibanding DKI Jakarta.
Sementara ring I, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto, tentunya berbeda dengan DKI.
"Mana mungkin hitungannya bisa sama dengan DKI. Tapi setelah ditelusuri, adanya pungutan yang membuat nilai di daerah itu tinggi. Misalnya pungutan yang dilakukan mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga pejabat," lanjut Kresnayana.
Dalam kesempatan itu, juga terungkap sebuah perusahaan jenis Perusahaan Modal Asing (PMA) memilih angkat kaki dari wilayah Kabupaten Pasuruan karena iklim investasi yang sudah tidak baik di Tahun 2016. Perusahaan itu hanya bertahan tiga tahun.
"Karena ternyata di daerah itu banyak pungutan, kriminalitas tinggi, dan tidak adanya keterpihakan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat," lanjutnya.
Saran Kresnayana, selain pengusaha lebih keras menyuarakan suaranya soal kenaikan UMK, juga melakukan diversifikasi produksi. Diantaranya meningkatkan teknologi produksi menggunakan tenaga kerja yang terampil dan muda, serta pasar baru untuk produknya.
Langkah itu diprediski bisa meningkatkan produktifitas ditimbang menaikkan gaji pegawai lama, yang dari hasil surveynya, naiknya upah ternyata tidak menaikkan produktifitas kinerja.
"Gaji naik 30 persen, produktifitas turun 30 persen, sibuk memikirkan minta PHK biar pesangon banyak kemudian beli motor jejer-jejer," jelas Kresnayana.
Kondisi itu dibenarkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Alim Markus. Menurutnya, saat ini pengusaha memerlukan jaminan pemerintah untuk tidak menaikkan UMK Tahun 2016.
"Kenaikan Tahun 2015 sudah memberatkan kami. Kalau dinaikkan lagi, ya seperti saat ini, banyak PHK," lanjut Alim.
Ketua Umum Apindo Pusat, Haryadi B Sukamdani, yang hadir di acara itu menambahkan, bila penetapan upah setiap tahun dengan formula saat ini yang multitafsir mengakibatkan ketidakpastian usaha.