Berita Kampus Surabaya
Buruh Wilayah Ring I Jatim Tuntut UMK Naik 22 Persen
Menurut Djazuli, usulan kenaikan UMK 22 persen tersebut dinilai wajar. Pasalnya, harga kebutuhan sehari-hari terus meningkat menyesuaikan inflasi.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Menjelang penetapan upah minimal kabupaten/kota (UMK) 2016, buruh di Jatim mendesak kenaikan UMK sebesar 22 persen.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Djazuli, mengatakan, tuntutan UMK naik 22 persen tersebut disampaikan buruh yang ada di wilayah ring I Jatim, yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Malang.
"Dengan kenaikan tersebut, UMK yang awalnya Rp 2,7 juta (2015) naik menjadi Rp 3,2 juta," tegasnya, Jumat (9/10/2015).
Menurut Djazuli, usulan kenaikan UMK 22 persen tersebut dinilai wajar. Pasalnya, saat ini harga kebutuhan sehari-hari terus meningkat dan menyesuaikan dengan nilai inflasi.
"Makanya pengusaha harus dapat memahami ini dan Gubernur nanti menetapkan UMK sesuai dengan tuntutan kami," tandasnya.
Sementara itu, sekitar 40 hari menjelang batas akhir penetapan UMK oleh Gubernur, sekarang ini bberapa kabupaten/kota sudah selesai melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) dengan tetap menggunakan 60 item.
Tapi sampai sekarang belum menentukan nilai UMK yang akan diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi.
"Semua masih menunggu peraturan Gubernur," kata Djazuli.
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim, Isdarmawan Asrikan menyatakan, pihaknya tegas menolak kenaikan UMK 2016. Mereka akan tetap memberlakukan besaran nilai UMK di wilayah ring I sama seperti tahun 2015, yakni Rp 2,7 juta/bulan.
"Itu kita lakukan karena kondisi ekonomi lagi lesu dan melemah," kilahnya.