Berita Mojokerto
Pemkot Mojokerto Bikin Perda untuk Menutup Kawasan Merokok
#MOJOKERTO - Peringatan bagi masyarakat Kota Mojokerto yang mempunyai kebiasaan merokok di sembarang tempat.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Peringatan bagi masyarakat Kota Mojokerto yang mempunyai kebiasaan merokok di sembarang tempat. Pemkot Mojokerto kini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan dimulai 2016 ini.
Dalam Perda ini, perokok tidak bisa merokok sembarangan di ruang publik di kawasan Kota Mojokerto. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini menindaklanjuti ketentuan Undang undang Pasal 115 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hukum ini mengatur, bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Dalam Perda ini disusun beberapa tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok," tutur Sekretaris Kota (Sekkota), Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono, Senin (5/10/2015).
Kawasan yang tidak diperbolehkan di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. "Beberapa tempat tersebut akan diberi papan peringatan dan akan disosialisasikan kepada masyarakat," jelasnya.
Setelah Perda itu digedok, Pemkot tidak lagi menyediakan tempat untuk merokok berupa ruangan-ruangan tertutup di tempat publik. Melainkan memberikan tempat di luar ruang dengan udara terbuka. “Ada tempat tapi di luar ruang dan tempat kumpulnya ditentukan. Karena kalau diberikan ruang tertutup untuk perokok akan semakin mengancam kesehatan,” ujar Soemarjono, Asisten Pemerintahan Perekonomian dan Pembangunan.
Langkah yang dilakukan pemkot ini mengingat pola perilaku perokok tidak bisa langsung dilarang. Karena yang diatur adalah tempatnya agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat umum atau perokok pasif.
"Perda ini diharapkan dapat meningkatkan derajat hidup kesehatan masyarakat Kota Mojokerto sehingga visi Kota Mojokerto sebagai kota sehat dapat terwujud," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kampanye-anti-tembakau-rokok-nikotin-racun-dprd-jatim-bea-cukai-surabaya_20150424_152158.jpg)