Selasa, 19 Mei 2026

Berita Nasional

Sistem Pemilihan Langsung Bertentangan dengan Pancasila

GBHN merupakan perangkat yang perlu dihidupkan kembali agar arah pembangunan Republik Indonesia dapat benar-benar berkelanjutan dari masa ke masa.

Tayang:
Penulis: Wahjoe Harjanto | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA.CO.ID | JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menuturkan, sistem pemilihan langsung bertentangan dengan Sila Ke 4 Pancasila. Sistem demokrasi Indonesia sebenarnya adalah seperti dalam sila keempat Pancasila, yakni perwakilan dan permusyawaratan.

"Sistem pemilihan langsung merupakan cara yang tidak murah. Kalau tak mempunyai modal tak akan bisa menang dalam pemilihan langsung," kata Zulkifli Hasan dalam rilis Humas MPR RI yang diterima di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Dengan cara perwakilan dan permusyawaratan, lanjutnya, maka sistem pemilihan ketua sebuah lembaga bisa berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik.

Ia pun membandingkan antara organisasi yang menggunakan sistem permusyawaratan dan perwakilan dengan organisasi yang menggunakan sistem pemilihan langsung.

"Yang menggunakan sistem permusyawarahtan pemilihan ketuanya bisa lancar dan aman serta tidak meninggalkan konflik. Sedang yang menggunakan sistem pemilihan langsung yang ada hanya menang-menangan," ujarnya.

Risiko dari sistem pemilihan langsung, ujar dia, adalah bila menang maka akan memikirkan bagaimana uang yang sudah digunakan akan kembali atau bagaimana cara membayar kepada orang yang memberi uang.

Dengan cara seperti inilah maka bangsa ini disebut oleh Zulkifli Hasan semakin jauh dari nilai ideal Pancasila. "Kedaulatan rakyat sekarang menjadi kedaulatan pemilik modal," ujarnya.

Zulkifli Hasan juga menyinggung bahwa Bangsa Indonesia tak memiliki arah dalam membangun bangsa yang dulu disebut dengan GBHN.

Akibat tidak adanya GBHN, ujar Ketua MPR RI, maka program pembangunan hanya didasarkan pada misi dan visi calon kepala daerah dan calon presiden, sehingga pembangunan yang berjalan selama periode lima tahunan kadang tidak akan menyambung.

Sebagaimana diberitakan, GBHN merupakan perangkat yang perlu dihidupkan kembali agar arah pembangunan Republik Indonesia dapat benar-benar berkelanjutan dari masa ke masa.

"Para pengusul perubahan UUD 1945 juga memandang perlu kembalinya GBHN," kata Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Martin Hutabarat di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Sumber:
Tags
Pancasila
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved