Senin, 13 April 2026

Peristiswa Madiun

Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Mobil Pikap Antarprovinsi

Terungkapnya komplotan tersebut setelah Amat Sanem, warga Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, melapor kehilangan kendaraaann.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Parmin
surya/doni prasetyo
Polisi menggiring sejumlah komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Madiun, Selasa (29/9/2015). 

SURYA.co.id | MADIUN — Tiga tersangka pelaku pencurian spesialisasi kendaraan roda empat jenis pikap, dibekuk Satreskrim Polres Madiun, di hutan kawasan Kabupaten Malang.

Dari tiga pelaku, dua diantaranya terpaksa ditembak kaki kirinya karena berusaha melawan saat ditangkap, sedang seorang penadah menyerahkan diri, Rabu (23/9-2015).

Terungkapnya komplotan tersebut setelah Amat Sanem, warga Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, melapor kehilangan sejumlah kendaraaann.

Yaitu mobil pikap Mitshubhisi T120 SS, nopol AE 9415 SD, Rabu (23/9) pukul 07.00 lalu.

Saat laporan sedang diproses, polisi mendapat informasi, mobil pikap yang dimaksud sedang melaju ke arah Malang.

"Berbekal informasi itu, Kasat Reskrim (AKP Gatot Budi Setyo) langsung mengejar ke arah Malang. Berdasarkan petunjuk mobil itu akan di "lempar" (dijual ke penadah) salah satu alamat di Malang,"kata Kapolres Madiun AKBP Tony Yoyon Surya Saputra, Selasa (29/9/2015).

Dikatakan Kapolres Tony Yoyon Surya Saputra, setelah beberapa saat menunggu, sekitar pukul 17.20, tim yang dipimpin AKP Gatot Budi Setyo menemukan tiga orang itu beserta mobil pikap milik Amat Sanem di tempat itu.

"Tapi begitu akan ditangkap, dua pelaku berusaha melakukan perlawanan, terpaksa setelah dilakukan peringatan tidak mengindahkan, keduanya dilumpuhkan dengan ditembak kakinya,"jelas Kapolres Tony.

Kedua tersangka yang terpaksa ditembak itu masing-masing Riyanto (52), sebagai pemetik (pencuri) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malangdan Moh Irfani Jumadi (30) sebagai perantara penjualan, warga Kelurahan Cempaka Mulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sedang seorang tersangka penadah yaitu, Dwi Suryanto (36) warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di sejumlah daerah di Jatim, juga ikut dibawa ke Mapolres Madiun.

Beradsarkan catatan kepolisian, Riyanto adalah residivis kasus yang sama di wilayah Polres Cirebon, Jabar, dan Moh Irfani saat ini merupakan buron Polres Blitar, dalam kasus perampokan truk.

Moh Irfani dan Riyanto dalam catatan kepolisian merupakan pejahat curas yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dan malang melintang di 13 daerah.

Tiga tempat kejadian wilayah curas keduanya di Jatim yakni di wilayah Polres Madiun, Ngawi dan Batu.

Sedang daerah di wilayah Provinsi Jateng ada di 10 lokasi, yaitu di Ambarawa 3 TKP, Sragen, Unggaran, Demak masing-masing 2 TKP dan Karanganyar satu TKP.

Namun, sepandai-pandai tupai melompat, keduanya tertangkap Satreskrim Polres Madiun juga saat melakukan aksinya yang ke -13 di wilayah Kabupaten Madiun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved