Selasa, 14 April 2026

Rusunawa Romokalisari Dibuka, Tahap Pertama Tampung 146 KK

"Tahap awal kita buka empat blok dulu. Jadi sekitar 195 unit yang siap dihuni."

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Parmin
surya/didik mashudi
Ilustrasi Rusunawa. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Rusunawa Romokalosari di Surabaya Barat ini siap dihuni. Rusunawa terdiri dari dua blok, tahap pertama dibuka dan menampung 146 KK (kepala keluarga).

Kepala Bidang Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Agus Suprio mengatakan, Rusunawa Romokalisari yang memiliki 10 blok ini dibangun bertahap.

Untuk tahap I ada empat blok, tahap II ada empat blok dan tahap III ada dua blok. Setiap blok ada sekitar 48 unit.

"Tahap awal kita buka empat blok dulu. Jadi sekitar 195 unit yang siap dihuni," kata dia ketika ditemui di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (18/9/2015).

Status bangunan Rusunawa tersebut memang masih aset pemerintah pusat, tetapi Pemkot diberi hak untuk pengelolaan dan juga menarik iuran sewa.

Biaya sewanya pun cukup terjangkau oleh warga. Sehingga harga sewa masuk ke dalam APBD.

Ia menerangkan, untuk warga yang menempati rusunawa ini diutamakan para nelayan dan warga sekitar Romokalisari. Tak hanya itu, penghuni juga berdasarkan hasil seleksi terhadap warga yang sudah mendaftar ke DPBT sejak 2009.

"Kami utamakan mereka menghuni tahap awal ini merupakan pendaftar pada 2009 dan 2010," kata dia.

Ia memaparkan ada 25 KK yang mendaftar sejak tahun 2009-2010. Lalu juga ada dari lima kecamatan yang menghuni rusun itu, yakni dari Kecamatan Tandes sebanyak 30 KK, Kecamatan Genteng sebanyak 4 KK, Kelurahan Romokalisari sebanyak 54 KK, Kecamatan Kenjeran 8 KK, Kecamatan Sukomanunggal 25 KK.

Sementara itu, biaya untuk hunian juga ditentukan dari setiap tingkat. Di antaranya lantai dua dengan biaya sewa Rp 53 ribu. Lantai tiga biaya sewa Rp 48 ribu. Lantai empat Rp 43 ribu, dan lantai lima biaya sewanya Rp 39 ribu.

"Untuk lantai satu tidak kami sewakan tapi ada dua unit untuk penyandang disabilitas dengan biaya sewa Rp 59 ribu," ujarnya.

Untuk syarat bagi warga yang ingin tinggal di Rusunawa, Agus menegaskan ialah warga harus ber-KTP dan ber-KK (Kartu keluarga) Surabaya, anggota keluarganya tidak lebih dari empat orang anak karena ruangan bertipe 24 serta berpenghasilan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perbulan.

“Kami juga ada seleksi untuk penghuni sini. Semisal diketahui memiliki tempat tinggal, ya didiskualifikasi. Juga harus berpenghasilan karena nanti membayar listrik dan air,” kata dia.

Seperti halnya penghuni Rusunawa lainnya yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya, warga yang menghuni Rusunawa Romokalisari juga harus mematuhi beberapa aturan. Diantaranya dilarang menjual kamarnya, juga tidak mengalihkannya kepada siapapun.

“Kalau ketahuan dikontrakkan. Baik yang mengontrak dan yang menempati harus keluar. Tapi ada tahapannya. Mulai peringatan ditunggu, lalu ditunggu tiga bulan karena ada uang jaminan selama tiga bulan,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved