Rabu, 22 April 2026

Pemkot Surabaya

RT dan RW Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Dapat Dana Jasmas

Kementerian Dalam Negeri menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah sebab kedua lembaga ini memegang SK Wali Kota.

Penulis: Mohammad Rizal Ghurobi | Editor: Yuli

SURYA.co.id | SURABAYA - Selain berbadan hukum, pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya bisa ikut mendapatkan dana hibah jaringan aspirasi masyarakat.

Itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah sebab kedua lembaga ini memegang SK Wali Kota.

Ketua DPRD Kota Surabaya, Armudji menjelaskan proposal yang ada saat ini akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak untuk menerima dana hibah itu.

"SE Kemendari sudah turun, menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT/RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan," terangnya di Surabaya, Sabtu (22/8/2015).

Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas, namun masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

"Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum, tapi yang tdak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh, kalau dulu kan ada pilkada gak boleh, sekarang boleh," terangnya.

Ia menambahkan, "Saya nggak mau semua ketangkep masalah karena hal ini." 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved