Pengadilan di Surabaya
Terdakwa Perempuan Sebut Jaksa Campurkan Garam ke Sabu-sabu
Terdakwa itu adalah Lilies Nurmayanti dan Ivo Badai Inggita, keduanya ditangkap polisi di kamar kos mereka di Jalan Setail, Wonokromo, Surabaya.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Jaksa Wilhelmina Manuhutu disemprot hakim Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/8/2015).
Penyebabnya, terdakwa perkara narkoba yang sedang diadili menyebut bahwa barang bukti sabu-sabu bercampur garam.
Gara-gara pengakuan terdakwa inilah, majelis hakim membatalkan sidang. Sidang perkara narkoba itu pun gagal gara-gara garam.
Terdakwa itu adalah Lilies Nurmayanti dan Ivo Badai Inggita, keduanya ditangkap polisi di kamar kos mereka di Jalan Setail, Wonokromo, Surabaya, 17 Februari lalu. Dari penangkapan itu, petugas menyita sabu dan alat hisapnya.
Setelah melalui serangkaian proses, kasus ini pun mulai disidangkan. “Tapi barang bukti itu tidak semuanya sabu, Pak hakim. Sebagian ada garam,” celetuk Ivo di depan majelis hakim.
Mendengar pernyataan itu, Burhanuddin lantas meminta jaksa untuk menunjukkan barang bukti di hadapan persidangan.
Apes, jaksa Wilhelmina tidak membawa barang buktinya. Dia hanya menunjukkan barang bukti tersebut dalam bentuk foto yang terlampir pada berkas perkara.
Hal inilah yang membuat hakim geram. Setelah menyemprot jaksa, Burhanuddin langsung menutup sidang dan memutuskan untuk menundanya pekan depan.
“Saya minta pada sidang mendatang barang buktinya harus dibawa,” tandasnya sebelum mengetuk palu tanda sidang ditutup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sabu_20150403_185609.jpg)