Pemberantasan Narkoba

Pengacara Belanda Jadi Saksi Sidang Narkoba Rp 2 Miliar di Surabaya

“Sejauh mana keseriusan negara anda dalam pemberantasan narkoba?” tanya hakim Musa kepada saksi Bart Stepert.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m taufik
Bart Stepert, pengacara asal Belanda saat menjadi saksi dalam sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA – Bart Stepert, pengacara asal Belanda dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara narkoba jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) sebanyak 6,1 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/8/2015).

Pengacara yang dipercaya Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda ini jadi saksi meringankan bagi terdakwa , Fredy Tedja Abdi (40), warga Darmo Satelit, Surabaya.

Fredy ditangkap bersama Rendi (39) dan Alfon (44), warga Pondok Laguna. Penangkapan tiga orang ini atas pengembangan pengungkapan 6,1 Kg MDMA yang dibawa Ali Tokman (54), warga Belanda kelahiran Turki saat di Bandara Juanda.

Pertama, sidang yang dipimpin hakim Musa Arief adalah sidang terhadap Ali Tokman. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, namun karena Ali Tokman dan pengacaranya gagal menghadirkan saksi yang dimaksud, sidang pun batal digelar.

“Sidang ditunda pekan depan. Dan Rabu nanti, langsung pembacaan tuntutan. Sebab masa penahanan terhadap terdakwa (Ali Tokman) sudah habis bulan depan, setelah dua kali perpanjangan,” kata hakim Musa yang langsung diiyakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Begitu sidang terhadap Ali Tokman ditutup, majelis hakim dan JPU yang sama melanjutkan sidang dengan terdakwa Fredi Tedja. Pada sidang inilah pengacara Bart Stepert menjadi saksi dengan didampingi seorang wanita sebagai penerjemah.

Sayangnya, dia tidak bisa memberi banyak keterangan. Sebab, terkait lolosnya narkoba itu dari negaranya hingga sampai ke Indonesia, masih dalam proses penyelidikan. “Sejauh mana keseriusan negara anda dalam pemberantasan narkoba?” tanya hakim Musa kepada saksi Bart Stepert.

“Kami sangat serius (dalam pemberantasan narkoba). Saat ini masih dilakukan penyelidikan (terkait lolosnya narkoba itu). Kemungkinan ada kelalaian atau bagaimana, belum bisa dipastikan,” jawabnya.

Secara hubungan kenegaraan Indonesia dan Belanda, memang pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan ini. Namun, kemungkinan pihaknya bisa menolong meringankan terdakwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Sayangnya, penyelidikan itu belum selesai hingga sekarang.

Ali Tokman ditangkap di Bandara Juanda, 12 Desember 2014. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap penumpang Pesawat Singapore Airlines yang mendarat di Bandara Juanda sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia tiba dengan pesawat bernomor flight SQ 930. Pesawat itu baru tiba di terminal 2 bandara Juanda dari perjalanan dengan rute Belanda - Brusel (Belgia) - Milan (Italia) - Sin (Singapore) -Surabaya.

Dalam tas koper warna hitam miliknya ditemukan bubuk berwarna coklat yang dicurigai sebagai MDMA, dengan total harga sekitar Rp 2 miliar.

Setelah dikembangkan, petugas Polda Jatim dan BNN Provinsi Jatim menangkap tiga terdakwa lainnya, Alfon, Fredy Tedja Abdi, dan Rendy (39). Tapi berkas perkaranya dipisah-pisah dan mereka juga disidangkan terpisah.

Tags
Belanda
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved