Berita Pamekasan
Hari Ini Gudang Perwakilan Rokok Buka Pembelian Tembakau
“Ke lima gudang perwakilan rokok itu, meginformasikan akan melakukan pembelian tembakau petani pada minggu ketiga Agustus 2015 ini.
Penulis: Muchsin | Editor: Yoni
SURYA.co.id|PAMEKASAN – Musim tembakau di Pamekasan kini sudah memasuki awal panen.
Dari enam pabrik rokok raksasa yang menyatakan bersedia untuk membeli tembakau Pamekasan, baru pabrikan yang saat ini membeli.
Gudang perwakilan pabrik rokok yang akan membeli tembakau petani di Pamekasan, mulai hari ini Selasa (11/8/2015) hingga beberapa hari ke depan, yakni PT Sadana Arif Nusa.
Hanya saja, PT Sadana Arif Nusa ini membeli tembakau petani yang sudah menjalin kontrak kerjasama antara PT Sadana Arif Nusa dengan petani.
Harganya yang ditetapkan antara Rp 23.000 hingga Rp 35.000 per kg.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Hendradi, Selasa (11/8/2015) mengatakan, untuk lima perwakilan pabrik rokok lainnya, masih belum mengerti kapan mulai melakukan pembelian tembakau petani di Pamekasan.
Pihaknya sudah meminta penjelasan kepada mereka, kenapa belum membuka pembelian. Mereka beralasan belum menentukan jadwal buka gudang, karena masih akan membahas secara internal di perusahaan mereka.
“Ke lima gudang perwakilan rokok itu, meginformasikan akan melakukan pembelian tembakau petani pada minggu ketiga Agustus 2015 ini. Tapi pastinya hari dan tanggal berapa, kami kurang paham,” kata Hendradi.
Diakui, harga yang ditetapkan PT Sadana Arif Nusa, masih dibawah harga yang ditetapkan Pemkab Pamekasan, yakni minimal pabrik membeli tembakau Pamekasan seharga Rp 30.000 per kg.
Harga yang dipatok pemkab ini sesuai dengan break even point (BEP) alias titik impas.
Menurut Hendradi, penetapan harga Rp 30.000 per kg itu hanya berlaku pada petani yang sudah kontrak kerjasama dengan perusahaan rokok.
Sedang petani yang tidak kontrak kerjsama, harganya diharapkan di atas Rp 30.000 per kg.
Disinggung pengambilan contoh tembakau yang dilakukan gudang perwakilan pembelian tembakau, Hendradi tetap memberlakukan aturan.
Gudang tidak boleh mengambil tembakau sebagai contoh, lebih dari 1 kg.
Kebijakan ini agar tidak merugikan petani, sesuai Perda nomor 6 tahun 2008, pasal 17 tentang Tata Niaga Tembakau.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA