Berita Madiun

Penipu Berkedok Masukkan Karyawan PLN dan Bank Jatim Dibekuk

"Sisanya Rp 35 juta dikirim korban dengan cara di transfer ke rekening penampungan bank yang dijadikan kedua tersangka sebagai penampungan uang hasil

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
Polisi Ringkus Komplotan Penipu Berkedo Bisa Masukkan Karyawan PLN dan Bank Jatim 

SURYA.co.id| MADIUN - Dua komplotan penipu berkedok bisa memasukkan korban menjadi karyawan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Bank Jatim diringkus Satuan Reskrim Polres Madiun Kota.

Kedua tersangka yakni Purwadi (49) warga Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun dan rekannya, Purwoyuono (44) warga Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.

Meski belum bisa memasukkan korban ke PLN atau Bank Jatim sesuai yang dijanjikan kedua tersangka, akan tetapi kedua tersangka ini sudah berhasil meraup keuntungan Rp 40 juta dari salah seorang korbannya yang berani melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Madiun Kota.

Uang tunai Rp 40 juta itu, diberikan korban kepada tersangka berangsur dan bertahap. Awalnya hanya memberikan uang Rp 5 juta sebagai Dana Pokok (DP).

"Sisanya Rp 35 juta dikirim korban dengan cara di transfer ke rekening penampungan bank yang dijadikan kedua tersangka sebagai penampungan uang hasil penipuan," terang Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatang Priyo Pandjaitan kepada Surya, Senin (10/08/2015).

Selain mengamankan tersangka, kata Tatang polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, 3 buku rekening tabungan, 2 lembar bukti transfer senilai Rp 35 juta, dan surat pernyataan pernyataan.

"Keduanya bakal kami jerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Makanya keduanya kami tahan," imbuhnya.

Sedangkan modusnya, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya ini kedua tersangka bekerjasama menawarkan pekerjaan berupa rekruitmen pegawai tetap di Bank Jatim Periode April 2014 kepada korban Suwarti warga JL Pasopati, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Karena tertarik korban menawarkan anaknya, Ginanjar Wasis untuk dimasukkan ke dalam bank itu. Saat itu, korban diminta membayar Rp 40 juta sebagai biaya administrasi untuk menjadi pegawai bank Jatim.

"Korban sudah membayar uang Rp 40 juta itu, tapi sampai sekarang korban belum bekerja. Kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi hingga kami berhasil menangkap keduanya," tegasnya.

Tatang meyakini jika korban dari kedua komplotan penipu ini masih banyak.

Hanya saja, saat ini yang melaporkan ke polisi baru seorang korban itu. Namun demikian, pihaknya meminta jika ada warga yang menjadi korban lainnya agar segera melapor ke polisi untuk pengembangan kasus penipuan dan mata rantai penipuannya itu.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Tags
Madiun
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved