Kriminalitas di Surabaya
Pengedar Dolar Palsu Transaksi di Area Parkir Bank BCA Surabaya
Boyang bawa 93 lembar uang pecahan 100 dollar untuk transaksi di area parkir Bank BCA Jalan Dharmahusa, Surabaya.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Jangan mudah percaya jika ada yang hendak menukarkan uang dolar. Jangan-jangan, uang asing itu palsu.
Seperti uang yang diedarkan oleh Boyang Prima Hasmat (50), pria asal Jalan Hasanudin, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan ini.
Pria ini sekarang meringkuk di dalam penjara Polsek Mulyorejo, Surabaya. Boyang ditangkap di area parkir Bank BCA Jalan Dharmahusa, Surabaya.
“Dia ditangkap karena mengedarkan uang dolar palsu,” ungkap kapolsek Mulyorejo Kompol Kuncoro, Senin (10/8/2015).
Saat diringkus polisi, tersangka membawa 93 lembar uang pecahan 100 dollar. Uang itu palsu, dan hendak ditukarkan dengan rupiah kepada warga yang tidak mengetahuinya.
“Sebelum bertransaksi, tersangka langsung ditangkap. Uang yang dibawanya juga disita sebagai barang bukti dalam perkara ini,” sambung mantan Kapolsek Lakarsantri tersebut.
Diceritakan, mulanya petugas mendapat laporan bahwa bakal ada transaksi uang palsu di kawasan itu. Petugas pun melakukan penyelidikan.
Dari situ, diketahui ternyata informasi tersebut memang benar. Polisi berhasil menemukan Boyang di area parkir sambil membawa uang dolar palsunya tersebut. Pria perantauan inip un langsung digelandang ke Mapolsek Mulyorejo.
Dalam pemeriksaan, Boyang mengaku berada di parkiran bank itu untuk menunggu seseorang yang sudah janjian dengannya.
Orang yang dimasud adalah calon pembeli atau penukar uang palsu yang dibawanya. “Total, (93 lembar uang palsu) itu akan ditukar Rp 40 juta,” jawab tersangka di sela menjalani pemeriksaan polisi.
Diceritakannya, uang itu didapat dari seorang kenalannya di Jakarta. Dia hanya bertugas untuk mengedarkan uang palsu tersebut dengan imbalan sampai separo dari nilai uang yang berhasil dijualnya.
Jika berhasil mengedarkan uang ini, dia dijanjikan mendapat upah Rp 20 juta. Tapi apes, belum sampai menukarkan uangnya, sudah keburu dicokok polisi.
Boyang mengaku mengambil uang dolar palsu di Jakarta. Kemudian, dia mendapat dana transportasi menuju ke Surabaya sebesar Rp 1 juta untuk mengedarkannya.
“Upahnya (Rp 20 juta) baru akan dikasih setelah uang (palsu) ini laku semua dan hasilnya saya serahkan ke Jakarta,” akunya.
Tapi sayang, bisnis haramnya itu tidak selancar yang diperkirakan. Sebelum mendapat hasil, dia sudah ditangkap polisi. Sekarang, Boyang harus mendekam di dalam penjara dan dijerat pasal 245 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Boyang mengaku baru sekali ini mengedarkan uang palsu, tapi polisi tidak percaya begitu saja. Petugas masih berupaya mendalami perkara ini dan mengembangkannya. Terutama, mencari keberaan pelaku lain dan menelusuri penyebaran uang palsu ini di Surabaya.
