Kriminalitas di Surabaya

Juru Bayar Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Mantan Polisi di Surabaya

Diperkirakan korban penipuan ini mencapai 135 orang dan total kerugian sekitar Rp 3 miliar.

Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli

SURYA.co.id | SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menangkap PNS berinisial TI (34) yang telah menipu anggota polisi di lingkungan Polrestabes.

Diperkirakan korban penipuan ini mencapai 135 orang dan total kerugian sekitar Rp 3 miliar.

Tersangka ditangkap berdasar laporan polisi nomor LP/1137/B/VIII/2015/SPKT/Jatim/Restabes Sbya tertanggal 6 Agustus 2015.

Tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Tersangka yang dinas di Bagian Keuangan atau juru bayar ini diduga memalsukan surat dan penggelapan dalam jabatan.

Informasi yang dihimpun SURYA, modus tersangka adalah memalsukan tandatangan korban untuk mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam Polrestabes Surabaya.

Setelah uang itu cair, tersangka tidak memberikan uangnya kepada korban. Justru itu uang itu digunakan sendiri.

Aksi tersangka sempat diketahui korban. Bukannya mengembalikan uang kepada korban, justru tersangka mengaku menanamkan uang itu untuk investasi.

Tersangka mengiming-imingi Koran dengan keuntungan sebesar 2,5 persen.

Korban penipuan ini mencapai 135 orang. Mayoritas korbannya adalah mantan anggota Polres Surabaya Selatan.

Sampai sekarang penyidik belum minta keterangan kepada korban. Baru delapan korban yang sudah dimintai keterangan. Penyidik pun sudah menyita formulir pengajuan pinjaman koperasi dan bank.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Agung Pribadi mengaku belum mengetahui jumlah pasti korban penipuan ini. Menurutnya, korban yang sudah melapor sekitar delapan orang. Dia yakin banyak korban yang masih akan lapor ke SPKT Polrestabes.

“Statusnya sudah sebagai tersangka. Tadi dia sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Agung, Jumat (7/8/2015).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved