Pemberantasan Korupsi
Direktur Pengemplang Pajak Rp 6 Miliar Mulai Diadili di Surabaya
Kasus pengemplang pajak yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/7/2015).
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Babak baru kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Robert Martin Sitompul, Direktur PT Anugrah Terus Abadi Sejahtera (PT ATAS).
Kasus pengemplang pajak yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/7/2015).
Agenda sidang perdana hanya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Haris Widiasmoro.
Dalam dakwaannya, jaksa Haris menyampaikan bahwa penggelapan pajak itu dilakukan oleh terdakwa sejak Januari 2009 hingga Desember 2010.
“Terdakwa melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang tidak didasarkan pada transaksi penjualan yang sebenarnya, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 6 miliar,” ujar jaksa Haris.
Dan dalam perkara ini, terdakwa Robert Martin Sitompul dijerat pasal 39 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan, modus penggelapan pajak ini dilakukan terdakwa pada tahun 2009 perusahaan PT ATAS melapor telah melakukan transaksi dengan 37 perusahaan. Kemudian pada 2010 melakukan transaksi dengan 44 perusahaan. Transaksi itu, di antaranya adalah jual beli semen merk Bosowa.
Dalam laporannya, terdakwa membuat laporan transaksi jual-beli yang menimbulkan adanya PPN (pajak pertambahan nilai). Ternyata, terungkap bahwa laporan itu merupakan transaksi fiktif.
Hal itu diketahui setelah PPNS Pajak melakukan kroscek ke perusahaan-perusahaan yang disebutkan telah melakukan transaksi, ternyata perusahaan-perusahaan itu menyatakan tidak pernah bertransaksi dengan perusahaan milik tersangka ini.