Pemberantasan Korupsi

Jaksa Persilakan Pelapor Korupsi Mengadu ke Presiden

“Kalau ada yang tidak puas dan akan mengadu ke Kejagung atau ke Presiden, itu hak mereka. Kami tidak bisa menghalang-halangi,” jawab Romy.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
surya/m taufik
Penyidik mengitung uang Rp 900 juta yang baru diterima dari tersangka korupsi Kemenag Jatim, Senin (20/4/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menyatakan bahwa pihaknya sudah bekerja maksimal dalam kasu dugaan korupsi di Kemenag Jatim.

Menurut dia, kasus Mess Santri juga sudah ada beberapa tersangkanya, sementara kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

“Kalau ada yang tidak puas dan akan mengadu ke Kejagung atau ke Presiden, itu hak mereka. Kami tidak bisa menghalang-halangi,” jawab Romy, 30 Juli 2015.

Dikatakan Romy, kelompok itu sudah beberapa kali ke Kejati Jatim. Selain berunjuk rasa, mereka juga sudah audiensi dengan Kepala Kejati Elvis Johnny, yang kemudian ditemukan langsung dengan tim penyidik yang menangani perkara ini.

“Apa yang dilakukan penyidik dalam upaya pengusutan perkara ini juga sudah kami sampaikan. Kami tidak bisa asal menetapkan orang sebagai tersangka. Semua harus ada dasar dan bukti yang kuat. Dan pengusutan kasus korupsi itu juga tidak mudah, butuh proses mendalam yang tentunya memerlukan waktu,” lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved