Selasa, 2 Juni 2026

Pengadilan di Surabaya

2 Kopral Terlibat Pembunuhan Bos Keramik, Dibayar Rp 12 Juta

#SURABAYA - Suasana sidang sempat memanas gara-gara dua terdakwa utama yang ngotot menyampaikan banyak hal tentang keterlibatan saksi.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m taufik
TERLIBAT PEMBUNUHAN BOS KERAMIK - Kopral Warsidi (kiri) dan Kopka Jaka Santoso di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Jika ingin menyampaikan banyak hal, para terdakwa (khususnya Alex dan istrinya), disarankan untuk menyampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan di Mahkamah Militer (Mahmil).

Sebab, Jaka dan Warsidi juga masih dalam proses persidangan di Mahmil terkait perkara ini.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi 22 Desember 2014 lalu. Korban dicegat di jalan Tanjungsari, kemudian disekap di lantai empat ruko Jalan Panghela milik Alex.

Malam harinya, para pelaku membawa Budi yang dalam kondisi mulut dan mata dilakban ke Pacet.

Sekitar 500 meter sebelum jembatan Watuondo, Alex membunuh Budi dengan cara membungkus kepalanya menggunakan plastic di dalam mobil yang sedang melaju. Setelah tewas, jenazah Budi dibuang ke jurang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved