Barita Madiun
PNS Madiun Dilarang Bolos Usai Libur Lebaran
"Jadi tak boleh menunggu banyak lagi. Prinsipnya semakin cepat pelayanan semakin baik. Itu artinya masuk kerja hari pertama tak boleh santai-santai.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni

SURYA.co.id|MADIUN - Sekitar 6.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Madiun yang memasuki masa kerja pasca liburan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah bakal langsung disidak Walikota Madiun, Sekda, para asisten Inspektorat dan Badan Kepegawai Daerah (BKD) Pemkot Madiun.
Hal ini dilaksanakan agar dapat memberikan pelayanan maksimal dan prima kepada warga Kota Madiun yang sudah menunggu antrean pelayanan selama sepekan karena liburan lebaran Tahun 2015 itu.
"Pokoknya tanggal 22 langsung masuk langsung sidak. Karena hari pertama masuk kerja itu volume pelayanan tinggi. Pasti ada antrean dimana-mana karena liburan lebaran sepekan banyak warga yang menunda pengurusan pelayanan di Pemkot Madiun," terang Sekda Kota Madiun, Maidi kepada Surya, Selasa (14/07/2015).
Oleh karenanya, meski pada masuk pertama kerja itu, pagi hari dilaksanakan apel dan upacara sekaligus dilaksanakan halal bihalal, akan tetapi paska itu seluruh PNS dipersilahkan masuk ke ruang kerjanya masing-masing di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada.
Pasca itu, bakal langsung dilaksankan inspeksi mendadak (Sidak).
"Jadi tak boleh menunggu banyak lagi. Prinsipnya semakin cepat pelayanan semakin baik. Itu artinya masuk kerja hari pertama tak boleh santai-santai. Banyaknya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani dengan cepat. Kami tak mau ada PNS yang tak masuk kerja saat itu karena pelayanan tetap harus optimal dan maksimal," imbuhnya.
Sementara itu, jika volume kebutuhan masyarakat yang harus dilayani hari pertama masuk kerja itu masih tinggi dan tak bisa ditunda, Maidi meminta para PNS menyelesaikannya sehari itu.
"Jika diperlukan lembur sampai sore harus diselesaikan. Itu kan konsekuensi dari liburan selama sepekan lebaran itu, banyak warga yang membutuhkan pelayanan sudah menundanya karena lebaran itu," tegasnya.
Sementara sanksi bagi PNS yang diketahui tak masuk kerja pada jam kerja pertama serta tak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, tetap akan beri sanksi bergantung besaran dan bobot kesalahannya.
"Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) acuannya tetap disana selain PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Disiplin PNS," pungkasnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA