Sidang Dugaan Korupsi PIK

Pemeriksaan Budi Tjahyono Didampingi Pengacara

Dana sisa tersebut diketahui masuk ke rekening BRI ke PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun hingga masuk ke rekening pribadi tersangka Komari.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin

SURYA.co.id | MADIUN - Tersangka kasus korupsi dana sisa program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) senilai Rp 105,1 juta tahun 2012, Budi Tahjoyono diperiksa tim penyidik Kejari Mejayan, Senin (13/07/2015).

Pemeriksaan Kepala Dinas Koperasi Industri Perdagangan dan Pariwisata ini didampingi Penasehat Hukumnya, Indra Priangkasa. Karena telah didampingi penasihat hukum, pemeriksaan tersangka dilangsung ke soal materi dugaan keterlibatan tersangka dalam pemindahan dana sisa yang tak bisa masuk dalam APBD Pemkab Madiun.

Dana sisa tersebut diketahui masuk ke rekening BRI ke PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun hingga masuk ke rekening pribadi tersangka Komari di Bank Jatim.

Dalam pemeriksaan berjam-jam di ruang Staf Pidsus itu, Budi Tjahyono tak memberikan keterangan. Tetapi ia diwakili penasihatnya.

Sebelumnya, tersangka Komari yang tak lain staf Ahli Bupati Madiun Bidang Ekonomi dan Keuangan sudah diperiksa dan didampingi Penasihat hukumnya, Mamad Arya Setiyawan, Kamis (09/07/2015).

"Kami masih mendalami keterlibatan klien kami dalam perkara ini. Karena klien kami kan bukan pengguna anggaran (PA) dalam perkara ini. Uang itu kan dikelolah Bagian Perekonomian Pemkab Madiun," terang Indra Priangkasa, Senin (13/07/2015).

Pihaknya tetap bakal mencari peluang karena kliennya telah mengembalikan uangnya ke Kasda Pemkab Madiun.

"Nanti saja soal materi kalau sudah saya pelajari semua," imbuhnya.

Kasi Pidsus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi mengaku dalam pemeriksaan kali ini memang mulai memperdalam keterlibatan tersangka Budi Tjahyono dalam perkara pemindahan dan penggunaan rekening sisa dana PIK yang programnya mulai Tahun 2000 dikelolah Bagian Perekonomian Pemkab Madiun.

Pihaknya sampai saat ini belum berani membeberkan soal keterlibatan tersangka Budi Tjahyono. Hanya saja, selama ini tersangka kata Hadi dikenal sangat kooperatif selama pemeriksaan dan penyidikan.

"Jangan tanyakan soal masalah penahanan dulu. Yang penting pemeriksaan rampung. Belasan saksi lainnya masih belum diperiksa menunggu gilirannya sepekan ke depan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved