Arus Mudik Lebaran 2015
Laporkan jika Ada Kondektur Tarik Tarif Bus Lebihi Batas Atas
“Nanti kami tabulasi bus yang menarik tarif tak sesuai aturan. Tabulasi itu nantinya kami serahkan ke Dinas Perhubungan Provinsi.”
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Parmin
SURYA.co.id | BOJONEGORO - Pihak terminal Rajekwesi Bojonegoro membuka pengaduan terkait penarikan tarif bus kepada pemudik. Para pemudik yang dirugikan oknum kondektur bus, bisa melaporkan ke kantor terminal.
“Nanti kami tabulasi bus yang menarik tarif tak sesuai aturan. Tabulasi itu nantinya kami serahkan ke Dinas Perhubungan Provinsi sebagai dinas yang menertibkan trayek,” papar Sentot Sugeng Waluyo saat ditemui di kantornya, Senin (13/7/2015).
Menurut Sentot, saat ini pemerintah tidak memberlakukan lagi tuslah, tapi langsung merujuk pada tarif batas atas dan batas bawah. Selain menunggu pengaduan dari penumpang yang dirugikan, perosnel dishub juga aktif menanyakan secara langsung kepada penumpang yang turun di terminal.
“Rata-rata kondektur bus-bus kecil (bermuatan sekitar 24 penumpang) nakal. Jadi, kalau ada penumpang yang dirugikan, laporkan kepada kami,” ujarnya.
Tarif batas atas dan bawah sesuai Pergub 014/2015 tentang tarif dasar dan tarif jarak batas atas dan bawah angkutan penumpang umum, antar kota dalam provinsi kelas ekonomi menggunakan bus umum di provinsi Jatim. Pergub tersebut diberlakukan mulai 23 Januari 2015.
Tarif batas bawah dengan panjang maksimal 9 meter sebesar Rp 111,99 per penumpang per km. Batas atas Rp 181,98 per penumpang per km. Misalkan, jarak Bojonegoro ke terminal Purabaya Surabaya 133 km, maka tarif batas bawah Rp 15.000 dan batas atas Rp 24.500.
Beberapa tarif bus yang berlaku antar kota dalam provinsi bisa diketahui ; jurusan Bojonegoro-Jatirogo jarak 49 km tarif batas atas Rp 9.000 dan batas bawah Rp 5.500. Jurusan Bojonegoro-Ngawi sebesar Rp 15.000.
“Pemberangkatan paling banyak dari Bojonegoro-Cepu sebesar Rp 10.000,” ujarnya.
Pantauan Surya.co.id, kondisi terminal jelang lebaran H-4 mulai meningkat. Menurut Sentot, ada peningkatan antara lima persen hingga 40 persen pada saat hari H-1 lebaran.