Barita Madiun
Empat Pejabat Pemkab Madiun Diperiksa Penyidik Kejari Mejayan
"Hari ini memang pemeriksaan tersangka dan pejabat lainnya. Tapi khusus tersangka KM (Komari) karena Senin kemarin tak memenuhi panggilan," terang Kas
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
SURYA.co.id|MADIUN - Sebanyak 4 pejabat dan bekas pejabat Pemkab Madiun diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kamis (09/07/2015).
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi sisa dana program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) senilai Rp 105,1 juta yang sudah menetapkan Staf Ahli Bupati Madiun Bidang Ekonomi dan Keuangan, Komari dan Kepala Dikoperindagpar Pemkab Madiun, Budi Tjahyono sebagai tersangkanya.
Keempat pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa itu masing-masing adalah Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Agrim Kurnia, Asisten Administrasi Umum, Basito, mantan Direktur Utama PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, Sariyadi serta Komari tersangka PIK yang sudah mengajukan proses pensiun dini mulai 29 Juni 2015.
"Hari ini memang pemeriksaan tersangka dan pejabat lainnya. Tapi khusus tersangka KM (Komari) karena Senin kemarin tak memenuhi panggilan," terang Kasi Pidsus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi kepada Surya, Kamis (09/07/2015).
Tiga orang diperiksa di ruang Staf Pidsus, yakni Agrim Kurnia, Basito dan Sariyadi.
Sedangkan tersangka Komari diperiksa di ruang Kasi Datun, Achmad Heru Prasetyo.
Keempat pejabat yang diperiksa itu mulai diperiksa pukul 09.00 WIB hingga kini belum selesai.
"Belum selesai pemeriksaan. Kami bertiga di ruang yang sama," pungkasnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA