Dua Pejabat Madiun Tersangka Korupsi
Tersangka Budi Kabur Hinadri Wartawan, Komari Mangkir dari Pemeriksaan
Namun dalam pemeriksaan awal paska penetapan tersangka itu, hanya tersangka Budi Tjahyono yang memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Mejayan.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MADIUN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan sudah menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Madiun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sisa dana program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) senilai Rp 105,1 juta.
Namun dalam pemeriksaan awal paska penetapan tersangka itu, hanya tersangka Budi Tjahyono yang memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Mejayan. Sedangkan Komari mangkir dari panggil pemeriksaan dengan dalih sakit.
"Rencana pemeriksaan kedua tersangka hari ini. Tapi yang datang baru tersangka BT (Budi Tjahyono). Tersangka ini belum memiliki penasehat hukum. Karena tak memiliki penasehat hukum maka pemeriksaan akan dilanjutkan 13 Juli 2015," terang Kasi Pidsus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, Senin (06/07/2015).
Karena mangkir dalam panggil pemeriksaan kali pertama itu, rencananya tim penyidik
"Jadi pemeriksaan tersangka BT (Budi Tjahyono) hari ini sebatas tanya jawab soal PH. Tapi akhirnya memilih PH sendiri dan meminta waktu sebelum pemeriksaan akan mendapatkan PH sendiri," imbuhnya.
Sedangkan soal rencana penahanan para tersangka itu, Hadi yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Probolinggo ini enggan membeberkannya.
"Penahanan nanti dulu lah, pemeriksaannnya saja dulu. Yang jelas alat bukti SK dan lain-lain termasuk uang yang dikembalikan ke Kasda Kabupaten Madiun sudah cukup," ucapnya.
Paska pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, tersangka Budi Tjahyono tak mau memberikan komentar. Dia keluar dari ruang pemeriksaan Staf Pidsus Kejari Mejayan, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemkab Madiun ini, melarikan diri dari sorotan kamera menuju mobil Honda CRV bernopol AE 1186 FB yang sudah diparkir di belakang kantor Kejari Mejayan.