Berita Madiun

Bupati Madiun Larang Pejabat Mudik Pakai Mobdin

"Saya sebenarnya dalam kondisi yang bingung, karena ada dua SE yang berbeda. Kami ini pejabat lapis paling bawah. Kalau KPK melarang kami sebagai peja

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
DUKUNGAN - Sejumlah Kader dan pengurus DPC PKB Kabupaten Madiun memberikan dukungan kepada Muhtarom untuk menjadi Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Kabupaten Madiun periode 2015-2020, Minggu (22/3/2015). 

SURYA.co.id|MADIUN - Bupati Madiun, Muhtarom akhirnya melarang kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan pejabat di lingkungan Pemkab Madiun untuk membawa mobil dinas (Mobdin) untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.

Ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Mobdin yang tak diperbolehkan untuk mudik lebaran sekaligus menerima bingkisan maupun hadiah.

"Saya sebenarnya dalam kondisi yang bingung, karena ada dua SE yang berbeda. Kami ini pejabat lapis paling bawah. Kalau KPK melarang kami sebagai pejabat ya repot. Kalau KPK melarang kami juga tak akan memperbolehkan pejabat membawa Mobdin," terang Muhtarom kepada Surya, Sabtu (04/07/2015).

Sebelumnya, Muhtarom bakal memperbolehkan PNS dan pejabat membawa Mobdin untuk mudik lebaran.

Alasannya, selain SE dari Menpan RB, Yuddy Chrisnandi memperbolehkan penggunaan Mobdin untuk mudik lebaran juga disebabkan untuk membantu kalangan PNS dan pejabat yang rumahnya berada di luar kota.

Apalagi, jika Mobdin ditinggal di kantor Pemkab Madiun atau di rumah PNS atau pejabat yang kebetulan memiliki kewenangan menggunakan Mobdin itu, bakal menyusahkannya.
Alasannya, jika ditinggal di Pemkab Madiun atau di rumah tetap akan menjadikan kepikiran.

"Kalau SE Menpan RB ditarik, kami ya akan mengikuti SE KPK itu. Kami ini manut saja apa yang menjadi permintaan dan kebijakan pimpinan. Kami ini dalam posisi yang serba repot kalau sudah begini. Kalau ada 2 SE yang berbeda kami dalam posisi serba dilematis," imbuhnya.

Padahal, tahun kemarin Mobdin masih diperbolehkan untuk mudik lebaran. Alasannya, Bahan Bakar Minyak (BBM) ditanggung PNS dan pejabat yang memanfaatkannya.

"Termasuk jika ada resiko terjelek juga harus ditanggung yang memanfaatkan untuk mudik itu," pungkasnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved