Barita Madiun

Peredaran Miras di Madiun Masih Tinggi, 3 Pengedar Dibekuk

"Ketiga tersangka memang sama-sama pengedar miras dalam satu kampung. Tidak hanya sekampung mereka berhasil digerebek petugas dalam satu malam kemarin

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
SEKAMPUNG - Satuan Reskrim Polres Madiun berhasil menggulung 3 pengedar minuman keras (miras) jenis Arak Jowo (arjo) di Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dengan barang bukti sekitar 600 liter arjo yang dikemas dalam 20 jurigen 30 literan, 2 jerigen 10 literan, dan 14 botol bekas mineral 1,5 literan, Selasa (30/06/2015). 

SURYA.co.id| MADIUN - Kendati masih bulan Suci Ramadhan, peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Madiun tergolong masih tinggi.

Buktinya, petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, berhasil menggerebek 3 pengedar miras jenis Arak Jowo (Arjo) dari satu kampung yang berada di pinggiran hutan jati Saradan yakni Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Tidak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka pengedar miras arjo sekampung itu, sekitar 600 liter yang disimpan dalam 20 jurigen isi 30 literan, 2 jerigen ukuran 10 literan dan 14 botol bekas air mineral berisi 1,5 literan.

"Ketiga tersangka memang sama-sama pengedar miras dalam satu kampung. Tidak hanya sekampung mereka berhasil digerebek petugas dalam satu malam kemarin," terang Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Soeprapto kepada Surya, Selasa (30/06/2015).

Ketiga tersangka itu masing-masing adalah Sadimun (60) warga RT 14, RW 04 dengan barang bukti 4 jerigen 30 literan dan 5 botol bekas air mineral, tersangka Sarmin (50) warga RT 16, RW 04 dengan barang bukti 11 jerigen 30 literan, 2 jerigen isi 10 literan dan 9 botol bekas air mineral berisi 1,5 literan serta tersangka ibu rumah tangga Sumari (42) warga RT 20, RW 05 dengan barang bukti 3 jerigen berisi 03 literan. Ketiga tersangka merupakan warga Dusun Kenep, Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

"Bukan home industri miras di kampung miras itu, tetapi memang banyak penjual, pengecer, dan pengedar miras untuk persiapan pesta tayuban dan lain sebagainya. Apalagi, mereka kan tinggal di pinggiran hutan. Artinya meski bulan ramadhan masih banyak pengguna dan pengkonsumsi miras itu," imbuhnya.

Rencananya, ketiga tersangka kata Soeprapto yang tak lain mantan Kapolsek Dagangan ini bakal segera diproses dan diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan jeratan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved