Barita Madiun

PT KAI Daop VII Madiun Deadline Pemkab Kediri Kembalikan Aset Lahan 1 Juli

"Sebenarnyan Bupati Kediri sendiri sudah berkomitmen menyerahkan lahan ke PT KAI, tapi saat kami undang rapat di Madiun kemarin hasilnya deadlock," te

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
Suasana penggemblengan pejabat PT KAI Madiun, Kamis (25/6/2015). 

SURYA.co.id| MADIUN - PT KAI Daop VII Madiun memberikan deadline terakhir untuk Pemkab Kediri agar segera mengembalikan aset lahan seluas 1.200 meter persegi yang dijadikan sekitar 60 pertokoan dan perkantoran di Pare, Kabupaten Kediri hingga 1 Juli 2015 mendatang.

Ini menyusul, PT KAI Daop VII Madiun harus melaksanakan penertiban aset.

Apalagi, Pemkab Kediri juga mengaku tak sanggup membayar nilai kontrak yang disesuaikan dengan harga kekinian ke PT KAI Daop VII Madiun untuk penyewaan lahan itu.

"Sebenarnyan Bupati Kediri sendiri sudah berkomitmen menyerahkan lahan ke PT KAI, tapi saat kami undang rapat di Madiun kemarin hasilnya deadlock," terang Kepala PT KAI Daop VII Madiun, R Windar Prihadi Aji kepada Surya, Jumat (26/06/2015).

Pria yang sudah 2 kali menjabat Kepala PT KAI Daop VII Madiun ini menguraikan awalnya lahan itu dikontrak mulai Tahun 1990 dengan luas lahan 5.000 meter persegi dengan nilai kontrak Rp 85 juta.

Kemudian, pada Tahun 1997 diubah menjadi 1.200 meter persegi dengan kesepakan bagi hasil. Tak berselang lama, sekitar Tahun 2012 kontrak disempurnakan kembali dengan nilai sewa Rp 75 juta per tahun serta Tahun 2014 naik menjadi Rp 85 juta per tahun.

"Akan tetapi, setelah kami cek di lapangan lahan itu sudah menjadi 60 pertokoan dan perkantoran dengan nilai sewa rata-rata Rp 85 juta per toko. Ada yang disewa untuk pertokoan ada yang disewa untuk dealer motor. Makanya kami tertibkan lantaran nilai kontrak ke penghuni jauh lebih mahal dibandingkan ke PT KAI Daop VII Madiun. Makanya, lahan akan kami ambil," imbuhnya.

Ketika lahan hendak diambilalih PT KAI Daop VII Madiun itu, kata Windar per 1 April 2015 kemarin waktu hendak serah terima dibuat ada pembahasan ulang.

Sebab, lahan milik PT KAI akan tetapi bangunan milik Pemkab Kediri.

Dalam kontrak klausul berita acara Tahun 2012 jika lahan dikelolah PT KAI Daop VII Madiun akan dikembalikan berupa lahan kosong tanpa bangunan dan tanpa tuntutan.

"Artinya lahan dikembalikan seperti semula. Tetapi kemudian malah deadlock itu. Makanya kami mengeluarkan somasi agar lahan dikosongkan. Tak berselang lama Pemkab Kediri mengajak negosiasi dan sanggup membayar Rp 200 juta 2 tahun. Itu artinya tak ada kenaikan sama dengan Rp 85 juta per tahun. Kami pun tak bisa menerimanya," ungkapnya.

Oleh karenanya, terakhir kemarin kami berikan jalan tengah (win-win solution). Yakni bagi penyewa lahan akan berurusan dengan PT KAI Daop VII Madiun. Sedangkan lahannya nilai akan berurusan dengan Pemkab Kediri.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Tags
rugi
rel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved