Barita Madiun

Dinsosnaker Madiun Monitoring Pemberian THR Ratusan Perusahaan

"THR itu selambat-lambatnya diberikan 7 hari sebelum lebaran. Kami pun sudah melayangkan surat edaran ke 378 perusahaan yang beroperasi di Kota Madiun

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
antara
Ilustrasi buruh linting rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. 

SURYA.co.id| MADIUN - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Pemkot Madiun bakal mengawasi (memonitoring) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ratusan perusahaan berskala kecil dan sedang yang ada di Kota Madiun.

Bahkan Dinsosnaker memberi deadline (batas waktu akhir) pemberian THR harus diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. THR itu besarannya, satu kali gaji.

"THR itu selambat-lambatnya diberikan 7 hari sebelum lebaran. Kami pun sudah melayangkan surat edaran ke 378 perusahaan yang beroperasi di Kota Madiun tentang itu. Kebijakan ini akan kami monitoring (awasi)," terang Kepala Dinsosnaker Pemkot Madiun, Suyoto HW kepada Surya, Jumat (26/06/2015).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudmudora) Pemkot Madiun ini menguraikan berdasarkan instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Dinsosnaker Pemkot Madiun juga menyiapkan posko pengaduan bagi buruh (pekerja) yang ingin melaporkan (mengadukan) masalah THR yang tidak sesuai dengan aturan.

Posko pengaduan itu ada di kantor Dinsosnaker Pemkot Madiun.

"Misalnya, karyawan (pekerja) menerima THR tak sesuai ketentuan, maka kami persilahkan melapor. Laporan itu pasti akan kami tindak lanjuti," imbuhnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved