Reklame Diduga Tak Berizin Menjamur di Kab Madiun

Reklame dan spanduk diduga bodong alias tak berizin itu lantaran lemahnya sistem pengawasan instansi terkaitdi lingkungan Pemkab Madiun.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin

SURYA.co.id | MADIUN - Sejumlah sudut terutama di wilayah pertigaan dan perempatan di wilayah Kabupaten Madiun kerap dijadikan pemasangan reklame, spanduk, dan umbul-umbul promosi produk.

Reklame dan spanduk diduga bodong alias tak berizin itu lantaran lemahnya sistem pengawasan instansi terkaitdi lingkungan Pemkab Madiun.

Kondisi seperti itu, seperti yang terlihat di jalur utama Surabaya - Madiun di Pertigaan Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Perempatan Desa Sumberbening, Kecamatan Balerejo.

Reklame yang sama ada di jalur utama Madiun - Ponorogo yakni di perempatan Desa Pagotan, Kecamatan Geger dan sekitar pasar Dolopo, Kabupaten Madiun.

Kondisi yang sama juga terjadi di sejumlah jalur protokoler di Kota Caruban, Kecamatan Mejayan. Bahkan sebagian di pasang di pohon dengan dipaku, ditempelkan di tiang klistrik dan telepon serta tempat umum lainnya tampak tak beraturan.

" Itu sudah bertahun-tahun dibiarkan petugas Pemkab Madiun. Ini mendorong makin maraknya reklame liar semakin menjamur dimana-mana," tegas Sunali (45) warga Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Rabu (24/06/2015).

Menanggapi masalah itu Kasi Trantib Satpol PP Pemkab Madiun, Tony Agus Purnomo tak mengelak kondisi itu disebabkan lemahnya pengawasan sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Madiun.

Menurutnya, paling lemah ada di persoalan perizinan reklame yang masuk dalam kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkab Madiun.

"Kami (Satpol PP) tugasnya hanya menertibkan jika ada reklame, spanduk, baliho dipasang tak berizin. Soal izin dan lainnya ada di KPPPT," katanya.

Menurut Tony pihaknya segera menertibkan sejumlah tiang reklame raksasa yang nyaris ambruk ke badan jalan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved