Berita Kab Madiun
Dua Pejabat Eselon II Pemkab Madiun Bakal Jadi Tersangka Korupsi
"Kami sudah mengantongi dua alat bukti berupa surat dan keterangan para saksi. Kemungkinan besar tersangka perkara ini satu sampai dua orang."
Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MADIUN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) mejayan akhirnya mengunci dua pejabat di lingkungan Pemkab Madiun. Dua pejabat tersebut bakal dijadikan tersangka kasus dugaan penyimpangan sisa dana program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) senilai Rp 105,1 juta.
Kendati belum menyebutkan kedua pejabat Pemkab Madiun tersebut, tetapi penyidik memastikan keduanya cukup bukti untuk dijerat kasus dana PIK.
"Kami sudah mengantongi dua alat bukti berupa surat dan keterangan para saksi. Kemungkinan besar tersangka perkara ini satu sampai dua orang,"tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Andi Sundari, Selasa (23/06/2015).
Namun, hingga kini Andi belum membuat surat penetapan tersangka. Rencananya, berita acara ekspose internal itu bakal dijadikan pertimbangan untuk penetapan tersangka.
Meski dalam hasil gelar perkara kemarin sudah ada penentuan dua pihak yang bakal bertanggung jawab atas sisa dana PIK itu dari BRI menuju PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun hingga masuk ke dalam rekening pribadi salah seorang pejabat Pemkab Madiun.
"Tinggal pertimbangan para penyidik nanti. Yang jelas dalam waktu dekat atau paling lambat Senin (29/06/2015) sudah ada surat penetapan," tambah Andi.
Menurut dia, hasil ekpose dan penetapan tersangka itu semakin kuat lantaran hasil print out BRI pusat sudah bisa diterima.
Sisa dana Rp 105,1 juta itu, ucap Andi, merupakan dana simpanan pokok. Sedangkan bunga dan lainnya belum masuk ke dalam anggaran yang dipersoalkan tim penyidik.
Selain itu, Andi memastikan jika sisa dana itu merupasakan sisa dana PIK yang dikeluarkan pemerintah pusat Tahun 1999 silam. Sedangkan uang yang ditranfer dari pusat itu baru Tahun 2000 dibuatkan rekening BRI.
Namun dalam perkembangannya pindah ke PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun dan kemudian dicairkan dan dipindahkan ke rekening pribadi pejabat Pemkab Madiun.
"Nah para tersangka itu, bakal kami jerat dengan pasal 2, 3 dan pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.