Pasar Besar Kota Madiun

Pedagang Siap Tolak Mamin Rusak dan Tanpa Masa Kedaluwarsa

Selain itu, para pedagang makanan berupa kerupuk, camilan dan snack lainnya juga bersedia mengambalikan barang dagangan mereka yang dicurigai.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
surya/sudarmawan
Petugas sedang berdialog dengan seorang pedagang saat sidang di Pasar Besar Kota Madiun, Senin (22/6/2015). 

SURYA.co.id | MADIUN - Sejumlah pedagang Pasar Besar Kota Madiun mengaku siap mengembalikan makanan dan minuman kondisi kemasan rusak, tak dilengkapi masa kedaluwarsa serta mendekati masa kadaluarsa.

Hal ini paska mereka mendapatkan pengarahan dari petugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Pemkot Madiun saat inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional terbesar di wilayah eks Karesidenan Madiun itu.

Selain itu, para pedagang makanan berupa kerupuk, camilan dan snack lainnya juga bersedia mengambalikan barang dagangan mereka yang dianggap dan dicurigai menggunakan pewarna kain lantaran warnanya terlalu mencolok.

"Kami siap untuk tidak menjual Potato 123, Super Snack yang Diproduksi, Djakarta Snack ini karena tak dilengkapi masa kadaluarsa," terang Ny Bimo pemilik kios mamin yang disidak petugas Disperindagkoppar, Senin (22/06/2015).

Hal yang sama disampaikan pengepul jelly dan makanan siap saji Ny Dia yang mengaku baru membuka usahanya itu mengaku tak mengetahui jika harus meminta izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Madiun.

Namun dirinya menjamin makanan yang dijual ke sejumlah kios dan toko di Pasar Besar Kota Madiun itu tanpa dilengkapi pengawet sama sekali. Selain itu, setiap empat hari akan diambil untuk ditukar yang baru.

"Kami akan segera mengurus izin PIRT-nya. Kemarin tak mengurus karena kami tak memahani makanan bungkusan mamin yang saya jual polosan," tegasnya.

Kondisi yang sama disampaikan Ny Daliyem yang menjual mamin berupa kerupuk kering siap goreng dan mamin jenis lainnya.

"Kami akan meminta krupuk yang berwarna putih saja sesuai permintaan petugas (Pemkot) agar aman," ucapnya.

Sebelumnya, inspeksi mendadak (Sidak) yang dilaksanakan petugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Pemkot Madiun ke sejumlah pasar tradisional.

Ditemukannya sejumlah makanan dan minuman (Mamin) kadaluarsa, tak dilengkapi masa kedaluwarsa, serta tak dilengkapi perizinan PIRT alias polosan.

Selain itu, juga ditemukan berbagai jenis kerupuk dan makanan ringan lainnya yang diduga menggunakan pewarna tekstil karena warnanya terlalu mencolok.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved