Berita Kriminal Kota Madiun
Pernah Dihukum 5,5 Tahun, Seniman Tato Tak Kapok Nyabu
Seniman tato dikaruniai dua orang anak ini, ditangkap Satuan Reskoba dalam kasus yang sama yakni penggunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MADIUN - Kendati pernah dihukum selama 5,5 tahun lantaran kasus narkoba, tak membuat jera residivis, Rocky Gofana (26) warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Seniman tato dikaruniai dua orang anak ini, ditangkap Satuan Reskoba dalam kasus yang sama yakni penggunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu 0,32 gram.
Tersangka ditangkap Dusun Maron, Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
"Dulu dalam kasus ganja saya dikenai 5,5 tahun penjara dan bebas Tahun 2011, kini SS (sabu-sabu) itu bukan saya jual tetapi dikonsumsi sendiri untuk menambah stamina," tutur Rocky Gofana, Jumat (19/06/2015).
Dia mengaku sulit meninggalkan barang-barang narkoba itu lantaran pergaulannya tak jauh dari barang haram itu.
"Saya tak beli, SS sebanyak itu diberi teman saya," kilah Rocky.
Sedangkan tersangka sabu-sabu lainnya, Listina Bernadi (47) berdalih mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina karena kerjanya nonstop 24 jam saat mengantarkan orang keluar kota.
KBO Reskoba, Polres Madiun Ipda Gaguk Widodo menegaskan penangkapan kedua tersangka pengguna sabu-sabu ini disertai barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,32 gram, bungkus bekas rokok, dan sebuah Hand Phone (HP).
"Kami tetap mengamankan keduanya, meski keduanya berdalih sebagai pengguna.Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.