Pemberantasan Korupsi
Pengacara Tersangka Pembobol BPR Bilang, Jaksa Arogan!
"Kami kecewa. Seharusnya biarkan klien kami bebas dulu dari tahanan. Kalau ada proses hukum, bisa dilakukan setelah bebas," kata Gufron.
Penulis: Miftah Faridl | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SIDOARJO - Tim penasihat hukum tiga tersangka kasus pembobolan BPR Delta Arta Sidoarjo senilai Rp 9,7 miliar sempat berbangga karena memenangkan gugatan pra peradilan hingga hakim menilai penahanan klien mereka tidak sah.
Namun, kebanggaan mereka sesaat saja karena klien mereka kembali ditahan, Rabu (17/6/2015).
Tentu saja penahanan yang dilakukan berselang 5 menit dari pembebasan itu mengagetkan para pengacara tersangka.
"Kami kecewa. Seharusnya biarkan klien kami bebas dulu dari tahanan. Kalau ada proses hukum, bisa dilakukan setelah bebas," kata Gufron.
Dia menilai upaya penahanan kembali ini adalah bentuk arogansi jaksa. Apalagi, dalam gugatan pra peradilan, hakim Adi Hermono sudah menyatakan penahanan para terhadap Atik Munziati, Munawaroh dan Yunita tidak sah.
"Jelas jaksa arogan!" katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, sia-sia sudah harapan tiga tersangka kredit fiktif BPR Delta Arta menghirup udara bebas pasca menang di sidang pra peradilan. Pasalnya, lima menit berada di luar Lapas Kelas II A Sidoarjo, ketiganya ditangkap pihak Kejari Sidoarjo lagi, Rabu (17/6) malam.
Ketiganya adalah Atik Munziati, Yunita dan Munawaroh. Tentu saja penangkapan ini membuat ketiganya geram.
Padahal, kemarin hakim PN Sidoarjo Adi Hermono mengabulkan gugatan pra peradilan yang ketiganya ajukan. Hakim menilai penahanan terhadap mereka tidak sah.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim yang menghadang sendiri ketiga tersangka di depan pintu lapas.
Sebelumnya, ketiga tersangka terlihat menyempatkan diri berpamit-pamitan dengan para sipir lapas. Tak lama setelah pamitan, ketiganya kembali harus berjumpa dengan para sipir itu.
Kasus ini bermula dari macetnya kredit bermodus jaminan SK pengangkatan PNS palsu yang diotaki Luluk Frida Ishaq (LFI) mantan bendahara Dinas Pendidikan Sidoarjo UPTD Tanggulangin. Nilai kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar.