Barita Madiun
Main Keroyok, 4 Pemuda Dijebloskan ke Tahanan
"Tidak ada barang bukti yang kami amankan, karena tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong alias dikeroyok," terang Paur Subbag Humas Polres M
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
SURYA.co.id| MADIUN - Gara-gara iseng merasa sok jagoan, empat pemuda asal Kota Madiun, Kabupaten Madiun serta Kabupaten Magetan meringkuk di dalam tahanan Polres Madiun Kota, Rabu (17/06/2015).
Ini menyusul, keempat pemuda ini menghajar, Dwi Agung Setiawan (23) warga Dusun Likasan, Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan saat membonceng kekasihnya di JL Kalimosodo - JL Pasopati, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Keempat pemuda itu, Fajar Hengky Nurcahyo (21) warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Edi Suyono (35) warga Dusun Likasan, Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Ansor Harianto Hadi (19) warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun serta Dodik Irawan alias Bebek (21) warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Tidak ada barang bukti yang kami amankan, karena tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong alias dikeroyok," terang Paur Subbag Humas Polres Madiun Kota, Ipda Sugeng Hariyadi kepada Surya, Rabu (17/06/2015).
Sugeng menguraikan awalnya kasus ini bermula saat korban dan kekasihnya melintas di Kelurahan Josenan.
Saat itu, keempat pemuda ini sedang menikmati kopi di salah satu warung di lokasi itu.
Karena merasa jagoan, mendengar motor korban digeber, para tersangka mengejar dan meneriaki korban hingga dihajar di perlintasan JL Kalimosodo - JL Pasopati itu.
"Korban mengalami luka lebam-lebam di mukanya. Sedangkan rekan perempuan korban selamat. Karena tak terima korban langsung melapor ke polisi hingga keempat tersangka diringkus di rumahnya masing-masing," tegasnya.
Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor. Yakni motor korban dan motor tersangka. Satu unit motor Honda GL Pro bernopol AE 2789 GL dan satu unit Suzuki Smash bernopol AE 2935 TD.
"Keempat tersangka kami jerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan Secara Bersama-Sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Makanya keempatnya kami tahan," ungkapnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA