Sabtu, 11 April 2026

Berita Kediri

Ibu Kandung dan Ibu Angkat Rebutan Anak

"Dalam putusan pengadilan dijelaskan orangtuanya telah menyetujui. Padahal orangtuanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," jelasnya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni
surya/Didik Mashudi
Bertemu - Ny Nunung (kanan) dengan Ny Ofi Sinita, ibu kandung dan ibu angkat berperkara rebutan anak di PN Kabupaten Kediri, Rabu (17/6/2015). 

SURYA.co.id| KEDIRI - Ibu kandung dan ibu angkat terlibat rebutan anak di PN Kabupaten Kediri.

Persidangan kasus rebutan anak ini telah mulai memeriksa saksi-saksi untuk didengar keterangannya oleh majelis hakim, Rabu (17/6/2015).

Kasus ini melibatkan Ny Nunung Karyati (52) ibu kandung dengan Ny Ofi Sinita Meikasari (32) ibu angkat yang telah mengadopsi Ivo Kurniasari Putri Sugiono (11).

Persidangan perkara nomer 20/Pdt.G/2015/PN ini dipimpin ketua majelis hakim AA Gde Agung Parnata,SH dengan dua anggota Purnomo Suryo Adi,SH dan Ridwan Sundariawan,SH.

Ny Nunung Karyati dan suaminya Imam Sunjoto mengaku tidak pernah memberikan persetujuan anaknya untuk diadopsi. Karena sejak awal anaknya hanya akan diasuh oleh tergugat Ny Ofi Sinita.

"Izinnya dulu anak saya diasuh untuk "pancingan", karena Bu Nita sudah menikah lama tapi belum kunjung punya anak," ungkapnya.

Namun tanpa sepengetahuan orangtua kandungnya, Ivo Kurniasari telah diambil sebagai anak angkat oleh tergugat melalui proses adopsi.

"Padahal dulu izinnya anak saya hanya akan diasuh, bukan untuk diadopsi," jelas Ny Nunung.

Perempuan itu mengaku semakin kesal karena untuk bertemu dengan anak kandungnya dipersulit.

"Saya ibunya yang mengandung dan melahirkan masak mau bertemu saja tidak boleh," tambahnya.

Karena ingin sekali bertemu dengan anaknya yang telah terpisah 11 tahun, Ny Nunung bersama suaminya hanya bisa "mengintip" anaknya dari kejahuhan saat di sekolahan.

"Kami tahu kondisi anak saya setelah salah satu gurunya menunjukkan anak saya di sekolahnya," jelasnya.

Ivo Kurniasari sendiri sebenarnya pernah diajak sekali ke rumah Ny Nunung di Solo. Hanya saja karena terpisah 11 tahun, ibu kandung dan anaknya itu seperti tak saling mengenal.

Emi Puasa Handayani,SH, pengacara Ny Nunung menjelaskan, dari hasil penelusurannya ternyata proses adopsi anak banyak kejanggalan.

"Dalam putusan pengadilan dijelaskan orangtuanya telah menyetujui. Padahal orangtuanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved