Di Jatim, Faktur Pajak Fiktif Capai Rp 375 Miliar
Apabila para pengguna tersebut tidak kooperatif, maka penanganannya dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I menggelar sosialisasi penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif), Selasa (16/6/2015).
Melalui satuan tugas (satgas) faktur pajak fiktif terssbut, tercatat di seluruh wilayah Jatim terdapat 841 pengguna faktur pajak fiktif dengan nominal pajak penghasilan negara (PPN) fiktif senilai Rp 375 miliar.
Direktur Jenderal Intelejen dan Penyidikan DJP, Yuli Kristiyono, di kantor Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim, mengatakan, penggunaan dan atau penertiban faktur pajak fiktif pada dasarnya merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Tapi sehubungan dengan pencanangan tahun pembinaan wajib pajak 2015, penanganan penggunaan faktur pajak fiktif dilakukan secara persuasif melalui klarifikasi dimana pengguna faktur pajak fiktif disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya," jelas Yuli.
Apabila para pengguna tersebut tidak kooperatif, maka penanganannya dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan atau langsung dilakukan penyidikan.
Sosialisasi ini dilakukan untuk mengamankan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lainnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA